Resmi! Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan - DEMOCRAZY News
GLOBAL

Resmi! Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan

DEMOCRAZY.ID
Mei 21, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
Resmi! Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan

Resmi! Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan


DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ini didakwa atas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


Jaksa Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan masuk daftar buruan. Karena keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan "kelaparan", "pembunuhan yang disengaja", dan "pemusnahan".


"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," katanya dalam pengumuman dimuat AFP, Selasa (21/5/2024).


"Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara," tambahnya.


"Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini," tegasnya.


Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".


Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa sebagai "pengepungan total atas Gaza" bersamaan dengan "serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan", "penghalangan pengiriman bantuan", dan "serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan".


"Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas," ujarnya lagi.


"Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya... Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu," jelas jaksa ICC lagi.


"Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza... adalah tindakan kriminal," katanya.


Hamas


Namun di kesempatan yang sama, ICC juga mengajukan surat penangkapan untuk pemimpin Hamas. 


Mereka yakni pemimpin gerakan tersebut di Gaza, Yahya Sinwar, lalu pemimpin politik Hamas Ismael Haniyeh dan ahli strategi militernya Mohammad Deif.


"Bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas... dan kelompok bersenjata lainnya pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang," katanya.


"Ketiganya merencanakan dan menghasut serangan tanggal 7 Oktober, yang tidak mungkin terjadi tanpa tindakan mereka," tambahnya.


Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini sandera dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi. Beberapa di antaranya menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, saat ditahan.


"Penyelidikan terus berlanjut terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan pada 7 Oktober," ujarnya.


"Pembebasan segera semua sandera yang diambil dari Israel... persyaratan mendasar hukum kemanusiaan internasional," tegas Khan lagi.


Sumber: CNBC

Penulis blog