Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang - DEMOCRAZY News
HUKUM

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

DEMOCRAZY.ID
Mei 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang


DEMOCRAZY.ID - Pemerintah resmi memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. 


Presiden Jokowi sudah meneken aturan perizinan tambang kepada ormas keagamaan pada Kamis (30/5/2024) kemarin.


Aturan ormas keagamaan bisa mengelola izin tambang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 


Pemberian izin tambang mineral dan batubara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).


"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan," bunyi pasal tersebut.


WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).


IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. 


Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.


Jatam Kritik Bagi-Bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan!


Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil merespons rencana Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat atau Ormas berbasis keagamaan. 


Menurut dia, gagasan itu bukan solusi dari permasalahan pertambangan yang sudah ada. 


"Kalau semua Ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatera hingga Papua," kata Jamil dalam pesannya kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.


Jamil menyampaikan, kondisi pertambangan di Indonesia sendiri sudah dalam keadaan yang buruk. 


Dia menyebut, pemberian izin tambang secara serampangan kepada Ormas justru membuka pintu kerusakan ekologis dan sosial lain akibat tambang. 


"Sebelum ini terealisasikan saja sudah membuat kekacauan dan sesat pikir di seluruh penjuru republik. Seolah-olah kalau punya Ormas maka langsung bisa dapat izin tambang," ujarnya.


Jamil mengakui bahwa secara hukum pada dasarnya memang tidak larangan bagi Ormas dalam mengelola tambang. 


Namun, jelas Jamil, alih-alih mengobral izin tambang kepada Ormas, pemerintah seharusnya lebih berfokus pada permasalahan pertambangan. 


"Mengajak Ormas ramai-ramai menambang saya kira tidak akan menyelesaikan masalah, tapi justru memperparah permasalahan atau situasi yang kita hadapi saat ini," ujarnya. 


Lebih lanjut, Jamil mencontohkan permasalahan pertambangan seperti ketiadaan data yang pasti soal produksi, konsumsi, impor, dan ekspor yang disediakan oleh pemerintah. 


Oleh sebab itu, sambung Jamil, kerugian yang ditanggung oleh rakyat tak pernah tercatat dan diungkap pemerintah. 


Dia mendesak agar pemerintah menggulirkan wacana yang mendukung kesejahteraan rakyat, bukan malah memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial dan lingkungan hidup. 


Jamil menduga gagasan obral izin tambang diteruskan pemerintah sarat dengan kepentingan Pilkada 2024 sekaligus menjadi strategi untuk menghimpun kekuatan untuk Pemilu 2024.


"Kita jadi berpikir yang macam-macam dengan wacana aneh bin ajaib ini," tuturnya. 


Rencana pembagian IUP untuk Ormas keagamaan hingga kini masih digodok pemerintah. 


Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik. Terlebih, kata dia, Ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat.


"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola professional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.


Ihwal tidak adanya spesialisasi Ormas dalam bidang pertambangan, menurut Bahlil hal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mengelola IUP. 


Karena itu, kata Bahlil, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor.


"Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.


Sumber: Suara

Penulis blog