DEMOCRAZY.ID - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, disebut ada dugaan rekayasa dalam pengungkapan perkara tersebut. Kejanggalan kasus tersebut pun terungkap dalam Putuan Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, sebanyak 7 pelaku telah divonis hukuman penjara seumur hidup antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi.
Belakangan terungkap jika para pelaku diminta oleh salah satu terdakwa diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi Eko Ramadhani.
"Bahwa dari keterangan saksi ABDUL PASREN yang pernah didatangi keluarga Saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, keluarga Terdakwa HADI, keluarga Terdakwa HADI JAYA, keluarga Terdakwa HADI SUPRIYANTO, dan Pengacara (Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dan Saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM) menerangkan tujuan kedatangan keluarga saksi EKO RAMADHANI dan Pengacara adalah minta agar saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11, saksi diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM," bunyi putusan.
Mereka diminta mengarang cerita dari keterangan Saksi TEeguh Wijaya yang disuruh merekayasa cerita atau kejadian agar mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 jam 21.00 sampai 23.00 WIB ada acara bakar-bakaran ayam bersama Terdakwa Sudirman, Eka Sandi, Saksi Eko, Terdakwa Hadi, Terdakwa Suprianto, Sdr. Kafi, Sdr. Udin dan setelah itu tidur di kotrakan saudara Kafi sampai pagi.
"Waktu itu bapaknya saksi EKO mau memberi amplop yang berisikan uang akan tetapi pada saat itu saksi menolaknya dan saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, Saksi bersama Terdakwa Sudirman, Terdakwa EKA SANDY, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIYANTO sedang berada di rumah pak RT," bunyi putusan.
Demikian hal itu diungkapkan oleh dua kuasa hukum yang mendampingi 8 terpidana selama proses persidangan hingga vonis dijatuhkan.
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Vina. Dr Jogi Nainggolan mengatakan dirinya menjadi pengacara kelima orang tersebut setelah dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.
"Di penyidikan Polda Jabar kami diminta hadir dalam pemeriksaan klien kami ini dan klien kami mencabut seluruh keterangan penyidik polresta Cirebon kota. Karena disana mereka tidak didampingi pengacara artinya mereka berdiri sendiri setelah diperiksa di Polda Jabar kami dampingi tanpa ada paksaan apapun. Mereka mencabut keterangan kepada penyidik dan memberikan keterangan apa adanya sebagai mana mereka katakan lakukan sepanjang malam itu," kata Jogi Nainggolan saat dijumpai tvonenews di Bandung, Jumat (17/5/2024).
Jogi Nainggolan juga mengatakan alur cerita dari 5 terdakwa tersebut, ia menyampaikan saat itu sebenarnya lima orang terdakwa tersebut saat peristiwa dua korban antara Vina dan Eky sedang berada di Warung dan bukan berada di tempat kejadian korban
"Jadi bisa digambarkan dimalam peristiwa Klien kami bersama temen-temen yang lain sedang berada disebuah gang tepatnya dirumah ibu Mining .karena ibu Nining punya warung sudah tutup malam itu. Karena waktu sudah menunjukkan jam 10 malam pemilik rumah ibu mining meminta mereka untuk bergeser karena percakapan mereka mungkin mengganggu tidurnya," kata Jogi Nainggolan.
Lalu mereka pindah kerumahnya pak RT dimana dari sekian banyak yang kumpul kumpul itu kalau ga salah berjumlah 9 orang pindah kerumah pak RT bersama anaknya yang bernama Xavi.
"Penjelasan dari mereka tidur sejak jam 12 malam dirumah pak RT. Paginya mereka Sebagaimana ada yang bekerja kuli kasar kuli bangunan melakukan aktivitas sehari-hariinya," ujar Kuasa Hukum 5 terdakwa.
Ia juga menyebutkan keanehan dalam kasus Vina ini, karena remaja yang saat ini menjadi terdakwa itu sangat jauh dengan titik kejadian korban.
"Kalau dihubungkan TKP yang terjadinya kedua korban yang ditemukan masyarakat dijalan perjuangan yang kami duga kurang lebih 1 kilometer. Di waktu bersamaan karena ditemukan korban tersebut jam 10 malam . sedangkan klien kami jam 10 malam baru bergeser dari rumah Bu Nining ke rumah kontrakan," katanya.
Selanjutnya Jogi Nainggolan mengatakan dalam persidangan kasus tersebut pun tidak pernah mengahdirkan saksi-saksi kejadian baik dari keluarga korban almarhum Eki dan saksi bernama Ibu Nining.
"Namun ada informasi yang keliru oleh orang tua korban almarhum Eki dari dua orang saksi tidak pernah hadir. Inilah yang menjadi kejanggalan ketika persidangan tersebut berlangsung termasuk ibu Nining ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan tidak pernah digunakan jadi saksi," ungkapnya.
Padahal Kata dia saksi tersebut bisa menjelaskan keadaan dan aktivitas para pelaku saat malam kejadian.
"Artinya saksi ini bisa menjelaskan keberadaan mereka klien kami saat malam itu sampai mereka berpindah ke rumah pak RT," tandasnya.
Sumber: TvOne