Ramai Disorot di Medsos, Ternyata Segini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai - DEMOCRAZY News
EKBIS

Ramai Disorot di Medsos, Ternyata Segini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

DEMOCRAZY.ID
Mei 06, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Ramai Disorot di Medsos, Ternyata Segini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

Ramai Disorot di Medsos, Ternyata Segini Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai


DEMOCRAZY.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menjadi sorotan di media sosial beberapa hari terakhir. 


Penyebabnya ialah polemik pengaturan barang bawaan ataupun barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia.


Yang kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial ialah harta kekayaan beberapa pejabatnya hingga level eselon I, dengan megutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disajikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Adapula isu tentang DJBC yang disebut-sebut menyewa influencer atau buzzer untuk mendiskreditkan kritikan masyarakat di media sosial. 


Ini sebagaimana termuat dalam konten akun TikTok @awbimax, dan telah dibantah oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto.


"Kami tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat, khususnya terkait apa yang tengah ramai diperbincangan belakangan ini," ucap Nirwala dikutip dari keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).


Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga sempat meminta masyarakat untuk memberi masukan untuk perbaikan DJBC. 


Permintaan ini ia sampaikan seiring dengan unggahan di akun medsosnya terkait kegiatan saat mendampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.


Kunjungan itu untuk menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Dirjen Bea Cukai dan jajarannya, sekaligus memantau situasi lapangan. 


Lantas, dalam cuitan itu Prastowo juga meminta masukan konkret dari warga Indonesia pengguna internet, untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.


Tak dinyana, cuitan itu ramai direspons netizen. Ratusan ribu view yang terhimpun, berikut ratusan komentar dan retweet.


Kritikan netizen beragam, mulai dari kinerja hingga isu baru-baru ini perihal penyitaan dan denda pajak.


Tak jarang pula yang blak-blakan menyebut gaji para pegawai pajak dan bea cukai yang dinilai besar.


"Ada (masukan). THPnya pangkas aja semua. Enak aje udah gaji dan tunjangan gede, nindes pajak cukai dkk pake aturan tidak adil, korupsi belakang, yang disuruh mikir solusi tetap rakjel," kata @rizkidwika.


"Kelebihan bayar pajak, bukannya dikembaliin malah di audit Salah penginputan ekspedisi yang kena denda buyer, mana barangnya dibongkar sembarangan. Ini kementrian apa sih ayeng bikin rusuh," kata @profesor_saham.


"gaji gede...kesejahteraan di tingkatkan ternyata..tidak menjamin kinerja jadi bagus...waaasyuuu...tenan," kata @pramonoband.


"Ya kepala bea cukai selindo dibuktikan hartanya dlu dr mana baru bisa bersih. Ini intstitusi terkontaminasi koruptor udah ada contohnya kepalanya di makassar n yogya kok kaya adem ayem aja penyelesaiannya. Menteri nya tetap dicitrakan baik," kata @viqhani.


Kritikan masyarakat yang turut menyoroti gaji pegawai DJBC itu pun mencuat. Berikut ini besaran gaji dan pendapatan lain para pegawai mereka, sebagaimana dikutip dari berbagai peraturan pendukungnya.


1. Gaji pokok

Untuk gaji PNS sebetulnya sama semua, sebagaiaman ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Terdiri dari golongan I hingga golongan IV dengan besaran terkecil Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 dan terbesar Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.


2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Tunjangan kinerja pegawai ini ditentukan berdasarkan kelas-kelas jabatannya.


Ada 27 kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Tunjangan kinerjanya mulai dari Rp 2,57 juta untuk jabatan kelas 1, hingga Rp 46,95 juta untuk jabatan kelas 27.


3. Tunjangan Fungsional Pemeriksa

Presiden Jokowi juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. 


Tunjangan ini pun disebut dalam aturan itu untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdia, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat atau ditugaskan sebagai Jabatan Fungsional Pemeriksan DJBC.


Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.


Selain berbagai tunjangan itu, ada pula tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, hingga tunjangan ketika perjalanan dinas. Adapula insentif cukai hingga uang kumandah yang khusus ada untuk PNS Kemenkeu di DJBC.


Sumber: CNBC

Penulis blog