Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres 2024 - DEMOCRAZY News
POLITIK

Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
Mei 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres 2024

Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres 2024


DEMOCRAZY.ID - Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui salah satu faktor yang membuatnya menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah limpahan elektoral akibat "efek Jokowi".


"Saya pikir efek Jokowi juga benar-benar membantu saya," kata Prabowo dalam wawancara khusus bersama Al Jazeera yang disiarkan pada Sabtu (11/5/2024) malam pekan lalu, seperti dikutip dari Kompas.id pada Minggu (12/5/2024).


Menurut Prabowo, faktor kedekatan dan dukungan politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menguntungkan dirinya dalam Pilpres 2024. 


Sebab persentase angka kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi juga cukup tinggi yakni mencapai 83 persen.


Di sisi lain, Prabowo juga menganggap efek Jokowi menguntungkannya secara politik karena dia menggandeng wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan anak sulung Jokowi.


Selain itu, limpahan elektoral akibat efek Jokowi juga dianggap sebagai dampak dari kepuasan masyarakat yang merasakan komitmen dari pemerintahannya buat memperbaiki kondisi masyarakat, terutama kalangan masyarakat miskin.


Selain itu, Gibran juga dianggap memiliki daya tarik kepada pemilih muda yang jumlahnya mencapai 52 persen dari keseluruhan pemilih.


Gibran yang berusia 36 tahun disebut mampu menarik pemilih muda yang peduli terhadap isu pekerjaan, pendidikan, dan kesetaraan.



Prabowo Subianto tercatat memenangi Pilpres 2024 dengan perolehan suara melebihi 58 persen. Dia menang dari 2 pesaingnya, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.


Perolehan suara Prabowo tercatat unggul di 36 dari 38 provinsi.


Akan tetapi, kemenangan Prabowo sempat disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersoalkan dalam gugatan itu adalah dugaan politisasi bansos.


Akan tetapi, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak memiliki cukup bukti dan meyakini bansos dari pemerintah memengaruhi pilihan pemilih pada Pilpres 2024.


Sumber: Kompas

Penulis blog