Pengamat: Putusan MA Semakin 'Melanggengkan' Politik Dinasti Jokowi! - DEMOCRAZY News
POLITIK

Pengamat: Putusan MA Semakin 'Melanggengkan' Politik Dinasti Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pengamat: Putusan MA Semakin 'Melanggengkan' Politik Dinasti Jokowi!

Pengamat: Putusan MA Semakin 'Melanggengkan' Politik Dinasti Jokowi!


DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pengamat poitik turut menyoroti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usai calon kepala daerah di pilkada 2024. 


Analis Politik, Adi Prayitno, mengatakan dengan adanya putusan ini, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.


Namun, kata dia, dengan kapasitas Kaesang yang saat ini berstatus sebagai ketua umum partai, putra presiden, serta adik dari wakil presiden terpilih, pelik rasanya Kaesang tak memanfaatkan peluang ini. 


"Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur," kata Adi saat dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.


Kaesang, menurut dia, memang tidak memiliki cukup pengalaman dalam urusan pemerintahan. Namun, elektabilitas dan popularitasnya cukup mendukung untuk maju di palagan Pilkada. 


"Dia representasi anak muda. Juga terdampak efek ekor jas Presiden Jokowi," ucap Adi.


Dihubungi terpisah, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan Kaesang dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono memiliki peluang yang cukup besar untuk memenangkan pilkada di Jakarta.


Menurut Ujang, efek ekor jas juga akan berdampak pada Budisatrio, mengingat statusnya sebagai keponakan Prabowo Subianto. 


"Apalagi unggahan poster yang hari ini viral sukses untuk membuat keduanya jadi perbincangan," kata Ujang.


Di sisi lain, Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar berpendapat, majunya Gibran ke Pilkada Jakarta dengan memanfaatkan putusan Mahkamah Agung bakal berdampak pada meningkatnya sentimen negatif terhadap keluarga Solo-keluarga Presiden Jokowi. 


"Ini sama saja melanggengkan dinasti politik," ujar Usep.


MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta


Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.


Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.


Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.


KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.


Mengapa kartu Kaesang jadi hidup?


Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.


Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.


Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.


Kapan jadwal pelantikan?


Pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda jadwalnya di setiap daerah.


KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.


Nantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mendaftarkan gugatan sengketa. Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.


Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU. KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.


Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih.


Sehingga, di atas kertas, pelantikan calon terpilih gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada awal 2025 nanti atau setelah Kaesang berulang tahun ke-30.


Dasco sudah promosi


Gugatan tentang batas usia ke MA ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.


Ridha diketahui merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.


Partai Garuda juga pernah ada di belakang gugatan batas usia minimum capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Meski gugatan Garuda ditolak MK saat itu, namun Mahkamah mengabulkan gugatan sejenis yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, berhasil mendapatkan tiket pada Pilpres 2024 dan terpilih sebagai calon wakil presiden 2024-2029 mendampingi Prabowo Subianto.


Baru-baru ini pula, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram.


Dalam unggahan itu, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), yang notabene anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra.


Sejumlah petinggi PSI juga sejak beberapa bulan lalu telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, seandainya ketua umum mereka itu dapat memenuhi syarat usia.


Sumber: Kompas

Penulis blog