Pengakuan 5 Terdakwa Pembunuh Vina Alami Kekerasan Selama BAP, Ada Kejanggalan Tuntutan - DEMOCRAZY News
HUKUM

Pengakuan 5 Terdakwa Pembunuh Vina Alami Kekerasan Selama BAP, Ada Kejanggalan Tuntutan

DEMOCRAZY.ID
Mei 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengakuan 5 Terdakwa Pembunuh Vina Alami Kekerasan Selama BAP, Ada Kejanggalan Tuntutan

Pengakuan 5 Terdakwa Pembunuh Vina Alami Kekerasan Selama BAP, Ada Kejanggalan Tuntutan


DEMOCRAZY.ID - Kekerasan fisik dialami 5 terdakwa pembunuh dan pemerkosa Vina dan pacarnya selama proses  Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).


Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.


"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ucapnya.


Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.


"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini," jelas dia.


Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.


"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," katanya.


Sebelumnya, tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan pacarnya Eki akhirnya membeberkan sejumlah fakta baru.


Mereka menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan.


Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.


Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.


Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.


Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.


Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.


Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.


"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).


Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.


“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."


"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.


Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.


"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."


"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.


Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.


"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.


Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.


"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."


"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.


Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.


"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan," ucapnya.


Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum tersangka ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.


"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki."


"Lengkapnya nanti disampaikan lebih detail oleh Pak Jogi," jelas dia.


Sumber: Tribun

Penulis blog