Pemicu Ketegangan Kejagung dan Polri Terungkap, IPW Sebut Pengintaian Densus 88 Atas Perintah Atasan - DEMOCRAZY News
HOT NEWS

Pemicu Ketegangan Kejagung dan Polri Terungkap, IPW Sebut Pengintaian Densus 88 Atas Perintah Atasan

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
Pemicu Ketegangan Kejagung dan Polri Terungkap, IPW Sebut Pengintaian Densus 88 Atas Perintah Atasan

Pemicu Ketegangan Kejagung dan Polri Terungkap, IPW Sebut Pengintaian Densus 88 Atas Perintah Atasan


DEMOCRAY.ID  - Sosok yang diduga pemicu ketegangan Kejaksaan Agung dan Polri terungkap.


Ketegangan Kejagung dan Polri berawal dari pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adriansyah.


Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang hingga berakhir intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.


Jika benar ada anggota Densus 88 mengintai Jampidsus dan tertangkap, hal itu adalah pelanggaran terhadap Undang-undang No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.


Hal tersebut disampaikan Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal.


Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejagung,


”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme. Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky dikutip dari Kompas.id.


Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.


Satu dari anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau makan malam Febrie, Minggu (19/5/2024) lalu.


”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontraterorisme," ujarnya.


"Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” imbuhnya.


Menurut Nicky, marwah Densus 88 bisa terganggu dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu juga akan berkurang.


Selama ini, mereka dipercaya untuk menanggulangi aksi teror, kontraradikalisasi, dan kontraterorisme.


”Jampidsus itu kan pejabat tinggi yang mengerjakan penindakan hukum tindak pidana krusial, seperti korupsi dan pencucian uang," ucapnya.


"Artinya, Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri dan Komandan Densus 88, harus mengklarifikasi. Sebab, ini mempertaruhkan kepercayaan publik,” imbuhnya.


Pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie dianggap tidak berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.


Artinya, unit khusus kepolisian itu sudah digunakan untuk urusan yang bukan bidangnya.


Kedua, apabila pengintaian itu berkaitan dengan kepentingan politik, tentu bisa melanggar mandat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Lebih lanjut, Nicky menyebut bahwa kegiatan spionase sesama aktor penegakan hukum, yaitu Polri dan kejaksaan, justru bisa menimbulkan preseden yang buruk.


Padahal, seharusnya kedua aparat penegak hukum ini bisa berkoordinasi, melakukan sinkronisasi dan kolaborasi.


Namun, anehnya, yang terjadi justru adalah semacam kompetisi yang berbahaya.


”Ini juga bisa berarti tata kelola penegakan hukum di Indonesia ini sedang hancur-hancurnya kalau melihat situasi seperti itu karena antaraktor penegakan hukum ini kan tidak sinkron," ucapnya.


"Tambah lagi, yang harusnya mengawal pejabat tinggi kejaksaan ini kan kalau tidak polisi organ internal pengaman kejaksaan. Karena ini melibatkan polisi militer menjadi lebih rumit,” tambahnya.


Menurut Nicky, dilibatkannya polisi militer untuk mengawal Jampidsus Kejagung bisa berujung runyam karena yurisdiksi yang berbeda.


Polisi militer seharusnya dilibatkan untuk penegakan hukum pidana militer atau kedisiplinan militer.


Adapun, karena kejaksaan berada dalam yurisdiksi penegakan hukum sipil, seharusnya mereka dikawal oleh kepolisian.


”Kalau dibiarkan bisa merunyam di kemudian hari karena yurisdiksi polisi militer ada di korps kehakiman militer atau oditur militer," katanya.


"Kalau kemudian polisi militer ini berhadap-hadapan dengan kepolisian bisa rancu dan berbahaya,” tambahnya.


Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, insiden tersebut menunjukkan adanya saling sikut antardua penegak hukum tersebut dalam suatu tugas.


Dia menyebut anggota Densus 88 mustahil bergerak sendiri kalau tak ada perintah dari atasan.


“Ini sudah pasti sikut-sikutan antarlembaga. Anggota densus tak mungkin atas inisiatifnya sendiri, perintahnya apa, atasannya siapa, ini yang harus diketahui,” kata Sugeng.


Sugeng menyebut pengawasan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie jelas bertujuan untuk menggali informasi.


Menurut Sugeng, biasanya Densus 88 memantau seseorang berujung pada dugaan pidana terorisme.


“Ujungnya proses hukum terkait tindak pidana terorisme, kenapa Jampidsus dipantau. Ini yang harus diketahui,” ucapnya.


Tak hanya itu, Sugeng menduga adu sikut antardua penegak hukum ini karena Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus korupsi tambang.


Menurut Sugeng, kasus tambang awalnya akan ditangani oleh aparat kepolisian.


“(Tambang) itu menjadi kewenangan Polri, tapi belakangan Kejagung menangani kasus itu. Baik di Konawe atau Timah di Bangka Belitung,” kata Sugeng.


Dalam kasus Timah Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp271 triliun.


Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung hanya mengungkapkan dua nama yang dijerat TPPU terkait kasus mega korupsi ini.


Keduanya yakni, perwakilan  PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikenal sebagai Crfazy Rich PIK, Helena Lim.


Namun kini, empat nama lainnya sudah diumumkan secara terang-benderang.


"Ada enam (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Aguung, Selasa (21/5/2024) malam.


Para tersangka pencucian uang ini seluruhnya sudah dijerat perkara pokok.


Mereka ialah: Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.


Penetapan keenamnya sebagai tersangka pencucian uang di kasus korupsi timah ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.


"Kalau ada alat bukti sih pastilah. Enggak mungkin lolos dari gelar perkara. Di sini sekarang kan kalau dilakukan ekspos, semuanya," kata Febrie.


Febrie mengungkapkan penetapan para tersangka TPPU merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara pada kasus korupsi timah ini.


Dengan menjerat TPPU, akan mempermudah pemulihan kerugian negara melalui aset-aset para tersangka.


"Aset itu masih jauh. Makanya kita usahakan TPPU terus," ujar Febrie.


Daftar Tersangka dan Kerugian Negara


Sebagai informasi, dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.


Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).


Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.


Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.


Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai potensi kerugian Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.


"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).


Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kronologi


Dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita bahwa kejadian itu sekitar pukul 20.00 atau 21.00. Febrie disebut kerap menyambangi restoran yang menyajikan kuliner Perancis untuk makan.


Kala itu, Febrie makan bersama satu ajudan dan motor patwal Polisi Militer. Dua orang yang mengetahui peristiwa itu menyebut kedatangan Febrie disusul dua orang diduga anggota Densus 88.


Mereka berpakaian santai dan datang dengan berjalan kaki. Salah seorang dari anggota Densus 88 itu disebut meminta meja di lantai dua dengan alasan ingin merokok. Namun, pria itu selalu mengenakan masker wajah.


Pria itu juga diduga mengarahkan alat yang diduga perekam ke arah ruangan Febrie. Polisi militer yang mengawal Febrie pun curiga dengan pria tersebut dan menangkapnya.


Sejak menangani kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun, Jampidsus memang dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer.


Saat dimintai konfirmasi perihal kronologis peristiwa itu, Febrie tidak memberikan tanggapan.


Adapun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa itu.


”Saya belum mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut. Coba dikonfirmasikan langsung kepada Jampidsus,” kata Ketut.


Setelah kejadian diduga dikuntitnya Jampidsus itu, pada Senin malam (20/5/2024), sejumlah kendaraan bersirine juga melakukan aksi mencurigakan di depan Kantor Kejagung RI di Jakarta.


Dalam sebuah video berdurasi sekitar 16 detik yang beredar di kalangan wartawan, terlihat konvoi sepeda motor dan mobil bersirine yang mirip kendaraan dinas Brimob.


Dalam video itu tidak ada keterangan yang menjelaskan apakah aksi itu merupakan demo atau protes terkait penangkapan tertentu.


Beberapa kendaraan taktis dan belasan sepeda motor itu berkeliling kantor Kejagung sebanyak lebih kurang delapan kali.


Mereka menggeber-geberkan knalpot motor besar dan menyorotkan sinar laser senjatanya ke gedung utama Kejagung.


Sumber: Tribun

Penulis blog