PDIP Respons Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024: Keduanya Tidak Mau Mengalah, Siapa Yang Jadi Wakil? - DEMOCRAZY News
POLITIK

PDIP Respons Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024: Keduanya Tidak Mau Mengalah, Siapa Yang Jadi Wakil?

DEMOCRAZY.ID
Mei 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PDIP Respons Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024: Keduanya Tidak Mau Mengalah, Siapa Yang Jadi Wakil?

PDIP Respons Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024: Keduanya Tidak Mau Mengalah, Siapa Yang Jadi Wakil?


DEMOCRAZY.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belakangan santer diisukan bakal berduet dengan Anies Baswedan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.


Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan jika Ahok-Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.


Sehingga tidak mudah untuk menyatukan keduanya di Pilkada Jakarta 2024.


Ditambah keduanya sama-sama mantan Gubernur DKI Jakarta, sehingga akan sulit menentukan siapa yang menjadi calon gubernur dan wakilnya.


"Keduanya berasal dari akar rumput yang jauh beda. Tentu suara bisa saling mendukung atau meniadakan," kata Gilbert pada Senin, 13 Mei 2024.


"Keduanya memiliki keinginan yang sama untuk maju sebagai calon gubernur. Siapa yang wakil?" tambah Gilbert.


Menurut Gilbert, Ahok dan Anies sama-sama memiliki karakter kuat, di mana keduanya tidak mau mengalah. Jadi sulit untuk memasangkan keduanya di Pilkada Jakarta.


"Keputusan juga akan dipengaruhi sikap tersebut dan mendengar pendapat akar rumput. Saya yakin DPP akan mengambil keputusan terbaik," lanjut Gilbert.


Kendati demikian kata Gilbert, PDIP tidak membatasi Ahok atau Anies untuk mendaftar jadi bakal calon gubernur Jakarta.


"Sebelum Rakernas PDIP yang digelar pada akhir Mei nanti," pungkas Gilbert.


Sementara, Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, isu duet Ahok-Anies tidak akan terwujud.


Pasalnya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.


Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.


Dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal syarat pencalonan tertulis "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota."


Diketahui keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok pernah menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017 menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden di Pilpres 2014.


Sementara Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.


"Duet Anies-Ahok ini sudah tidak usah dibahas, karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ucap Ujang saat dihubungi pada Senin, 13 Mei 2024. 


Sumber: Disway

Penulis blog