Pakar HTN Soroti Rencana Revisi UU Kementerian Negara dan UU MK, Jika Terlaksana Maka Hal Ini Bisa Terjadi - DEMOCRAZY News
HUKUM

Pakar HTN Soroti Rencana Revisi UU Kementerian Negara dan UU MK, Jika Terlaksana Maka Hal Ini Bisa Terjadi

DEMOCRAZY.ID
Mei 14, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar HTN Soroti Rencana Revisi UU Kementerian Negara dan UU MK, Jika Terlaksana Maka Hal Ini Bisa Terjadi

Pakar HTN Soroti Rencana Revisi UU Kementerian Negara dan UU MK, Jika Terlaksana Maka Hal Ini Bisa Terjadi


DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyoroti rencana revisi dua Undang-Undang (UU). Yakni UU Kementerian Negara dan UU Mahkamah Konsitusi.


“Perubahan dua UU yang sedang menjadi pembahasan publik, UU Kementerian Negara dan UU MK, menunjukkan wajah koalisi politik kekuasaan yang makin buruk,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Selasa (14/5/2024).


Ia menjelaskan, hukum adalah produk legislasi. Karenanya, semakin buruj pera politik, maka akan semakin buruk hukumnya.


“Sebagai proses legislasi di parlemen, hukum adalah produk politik. Semakin otoriter-korup peta politik, semakin buruk dan manipulatif hukum yang dihasilkan,” jelasnya.


Di dalam rencana UU Kementerian Negara, Denny melihatnya sebagai upaya bagi-bagi kursi. Dimana pemerintah bakal menambahkan posisi menteri untuk kabinet selanjutnya.


“Pertambahan kursi kementerian, jelas menunjukkan hasrat membagi kursi dan proyek kekuasaan yang lebih mencuat ketimbang kepentingan publik,” terangnya.


Sementara revisi UU MK, kata dia beda lagi.


“Di dalam revisi UU MK, independensi hakim konstitusi ditabrak dengan pola seleksi yang memudahkan titipan dan intervensi kuasa,” ucapnya.


Jika itu terjadi, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyebut Indonesia akan dipenuhi kepentingan kekuasaan.


“Dari dua arah revisi UU tersebut, sudah mulai terlihat politik hukum legislasi kita akan dipenuhi dengan kepentingan kuasa yang otoriter, koruptif, dan manipulatif,” tambahnya.


Itu, kata dia bakal berimbas pada penegakan hukum. Akan makin sulit untuk melakukan penegakan.


“Perjuangan menegakkan hukum yang berkeadilan akan makin sulit, karena hukum akan dikuasai akal fulus dan akal bulus,” pungkasnya.


Sumber: Fajar

Penulis blog