Ngelus Dada! Daftar Kesaksian Eks Anak Buah Bongkar Perilaku Korup SYL di Kementan - DEMOCRAZY News
HUKUM

Ngelus Dada! Daftar Kesaksian Eks Anak Buah Bongkar Perilaku Korup SYL di Kementan

DEMOCRAZY.ID
Mei 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ngelus Dada! Daftar Kesaksian Eks Anak Buah Bongkar Perilaku Korup SYL di Kementan

Ngelus Dada! Daftar Kesaksian Eks Anak Buah Bongkar Perilaku Korup SYL di Kementan


DEMOCRAZY.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk menyingkap aliran uang yang diduga turut dinikmati oleh keluarga dekat.


Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari unsur Kementerian Pertanian (Kementan) RI, terungkap kementerian dimaksud membiayai keperluan pribadi SYL beserta istri, anak, hingga cucunya.


CNNIndonesia.com merangkum fakta persidangan dari keterangan para saksi yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagaimana berikut ini.


Dirjen Hortikultura

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memberikan kesaksian pada Rabu, 15 Mei 2024. Ia mengungkapkan direktoratnya menyetorkan uang atas permintaan SYL sejumlah Rp5.758.616.300 (Rp5,7 miliar).


Prihasto mengaku geleng-geleng kepala saat SYL meminta anggaran Rp1 miliar untuk ibadah umrah. Ditjen Hortikultura, terang dia, tidak memiliki anggaran sebanyak itu untuk keperluan SYL dimaksud.


"Terkait dengan uang yang tadi saksi jelaskan bahwa ada beban yang paling besar tahun 2022 untuk umrah. Umrah siapa ini yang dibebankan Rp1 miliar kepada Ditjen Hortikultura?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi.


"Waktu itu pak Menteri bersama keluarga dan beberapa eselon I," jawab Prihasto.


Selain itu, Prihasto mengatakan ada juga permintaan dari SYL untuk keperluan membeli celana dan baju koko serta buka puasa bersama sejumlah Rp57 juta. Uang diberikan secara tunai.


Prihasto juga sempat mengembalikan 'pin emas WTP' ke penyidik KPK karena anggaran yang digunakan untuk itu berasal dari iuran para pejabat eselon I Kementan.


Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan

Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 15 Mei 2024.


Kepada Edi, jaksa KPK mendalami soal setoran rutin (sharing) pejabat Kementan untuk memenuhi kebutuhan SYL.


"Apa itu sharing rutin?" tanya jaksa KPK.


"Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta," terang Edi.


Ia mengatakan uang itu sengaja dikumpulkan lebih dulu untuk jaga-jaga ketika ada permintaan dari SYL. Apabila Rp30 juta itu tak cukup, terang Edi, maka akan kembali dilakukan patungan di internal masing-masing direktorat.


Edi juga mengungkapkan pihaknya memenuhi permintaan uang Rp105 juta yang diperuntukkan untuk pembelian keris emas.


Sesditjen Tanaman Pangan

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji juga memberikan kesaksian pada Rabu, 15 Mei 2024. Dalam sidang itu, ia membongkar aliran uang kementerian yang dikirim kepada anak dan cucu SYL.


Bambang mengatakan Kementan mengeluarkan uang Rp21 juta untuk pembelian sound system anak SYL yang merupakan anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.


Selain itu, Bambang juga menyatakan pihaknya mengirim Rp20 juta via transfer untuk Andi Tenri Bilang Radisyah selaku cucu SYL. Bambang menjelaskan kedua tindakan tersebut menindaklanjuti permintaan dari mantan ajudan SYL yang bernama Panji Hartanto.


Ditjen Tanaman Pangan, lanjut Bambang, juga membiayai keperluan SYL dan rombongan ke Belgia sejumlah Rp773 juta. Bambang mengaku melaporkan permintaan tersebut kepada Suwandi selaku Dirjen Tanaman Pangan. Suwandi membenarkan hal itu dan mengaku tak kuasa untuk menolak karena ada paksaan.


Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan

Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi mengungkapkan putra SYL, Kemal Redindo, pernah meminta uang ke pejabat Kementan untuk membeli aksesori mobil. Total yang diserahkan sebesar Rp111 juta.


"Dia WA (WhatsApp) untuk minta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobilnya apa, cuma itu saja," ungkap Sukim yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin, 13 Mei 2024.


Permintaan Dindo lalu disampaikan ke Sekretaris Ditjen Perkebunan Heru Tri Widarto. Setelah itu, Heru memerintahkan melakukan pembayaran kepada Dindo.


Lebih lanjut, Sukim juga mengungkapkan staf khusus SYL yang bernama Joice Triatman pernah meminta Kementan untuk mendanai pengadaan 13 ribu paket sembako.


Sukim menyebut Joice berasal dari Partai NasDem.


"Apa yang diminta ibu Joice?" tanya hakim.


"Koordinasi dengan bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," sambung dia.


Sukim mengaku tidak tahu mengenai peruntukan paket sembako yang diminta Joice. Ia hanya tahu harga satu paket yaitu Rp150 ribu, sehingga apabila dijumlah senilai Rp1,95 miliar.


Dirjen PSP

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil mengungkapkan sumber uang Rp600 juta yang digunakan SYL di Brasil. Ali menjelaskan uang tersebut berasal dari sisa anggaran rapat dan perjalanan dinas.


Hal itu disampaikan Ali saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.


"Tadi kami menyampaikan per momen Yang Mulia. Ke Brasil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp600 juta," ujar Ali.


Sesditjen PSP

Sekretaris Ditjen PSP Kementan Hermanto mengatakan direktoratnya dibebani SYL untuk membayar 12 sapi kurban seharga Rp360 juta.


"Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp360 juta, ini bagaimana kronologinya? Bisa dijelaskan singkat permintaannya?" tanya jaksa.


"Sepengetahuan saya, awalnya itu enggak sebesar itu. Jadi, hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor, kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor, totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," jawab Hermanto.


Ditjen PSP, lanjut dia, juga dibebani membayar gaji pembantu rumah tangga SYL sejumlah Rp35 juta.


Hermanto menambahkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2022.


Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan

Kepala Sub Bagian Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh menyatakan beberapa pejabat eselon I diminta patungan guna membiayai SYL dan keluarga selama di Arab Saudi.


Kegiatan SYL di Arab Saudi sebenarnya dalam rangka perjalanan dinas atau kunjungan kerja, tetapi juga diselingi dengan ibadah umrah.


Hafidh menyebut anggaran kedinasan sebenarnya cukup untuk membiayai agenda dinas SYL di Arab Saudi. Namun, menjadi kurang ketika SYL membawa keluarganya bahkan lebih dari 10 orang.


"Itu kalau dihitung kemarin ada sekitar Rp6 miliaran," kata Hafidh.


Selain itu, Hafidh mengatakan pihaknya juga dibebani untuk membiayai khitanan cucu SYL yang merupakan anak dari Dindo.


"Nominalnya sedikit atau banyak?" tanya hakim memastikan.


"Cukup lumayan, Yang Mulia," jawab Hafidh.


Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum

Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Rezki Yudistira Saleh mengatakan Bagian Rumah Tangga Kementan sempat memberi kado ulang tahun berupa jam tangan senilai Rp14 juta kepada SYL.


Hal itu disampaikan Rezki saat dihadirkan tim jaksa KPK pada Senin, 6 Mei 2024. Perintah pembelian jam tangan tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono pada awal 2021.


Rezki mengantarkan langsung jam tangan tersebut ke kediaman SYL. Hanya saja bukan SYL yang menerimanya.


Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan

Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Raden Kiky Mulya Putra mengatakan SYL menggunakan uang kementerian untuk membeli bros hingga cincin emas sebagai kado pernikahan.


Kiky membeli sendiri suvenir tersebut di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Emas yang dibeli seberat 10-15 gram dengan harga berkisar Rp15 juta.


Kiky menyatakan permintaan kado untuk pernikahan disampaikan SYL melalui ajudannya Panji Hartanto dan staf di Biro Umum Kementan yang bernama Karina. Adapun jenis hadiah berupa bros atau anting juga ditentukan oleh kedua orang tersebut.


Selain itu, Kiky mengungkapkan SYL dan anaknya Indira Chunda Thita juga sempat membeli baju di mal yang selanjutnya dirembes dengan anggaran Kementan.


SYL, lanjut Kiky, juga membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta menggunakan uang vendor dan pejabat eselon I Kementan. Pembelian lukisan itu dilakukan pada 11 Agustus 2022.


Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga

Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian menyebut SYL menggunakan anggaran kementerian untuk pengeluaran entertainment atau hiburan. Satu di antaranya untuk membayar biduan.


Tak tanggung-tanggung dana tersebut mencapai Rp50-Rp100 juta. Dalam proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, KPK telah memeriksa penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah pada Senin, 13 Mei lalu.


Arief menambahkan para pejabat eselon I Kementan juga membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk Indira Chunda Thita selaku anak SYL.


Uang untuk Kacamata Istri hingga Ultah Cucu SYL


Staf Biro Umum Pengadaan

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi, Senin (29/4), mengungkapkan uang yang berasal dari anggaran kementerian pernah dipakai SYL dan istrinya Ayunsri Harahap untuk membeli kacamata.


Yunus mengetahui pembelian tersebut dari mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto. Namun, ia mengaku tidak mengetahui model kacamata yang dibeli tersebut.


"Kacamata baca seperti ini atau kacamata fesyen?" tanya hakim.


"Kurang paham, Yang Mulia," ucap Yunus.


Dalam kesaksiannya, Yunus berujar Kementan juga mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL dan laundry.


Kasubag Rumah Tangga

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo menyebut SYL pernah meminta tagihan kartu kredit pribadi senilai Rp215 juta dibayarkan oleh kementerian. Selain itu, SYL juga meminta Kementan membayar bon dari acara ulang tahun cucu SYL sekaligus anak Dindo.


Lebih lanjut, Isnar mengaku diminta untuk menyiapkan setoran bulanan senilai Rp25 juta sampai Rp30 juta bagi istri SYL.


Mantan Sespri Sekjen Kementan

Mantan Sespri Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri Hadi, mengatakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya di KPK bocor ke petinggi Kementan.


Hal itu disampaikan Merdian saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 24 April 2024.


Dalam persidangan, hakim awalnya bertanya alasan Merdian meminta perlindungan kepada LPSK.


"Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya hakim.


"Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan," jawab Merdian.


Hakim meminta Merdian menjelaskan maksud dari perasaan tertekan itu. Merdian lalu mengatakan sejak awal kasus masuk tahap penyelidikan di KPK, BAP dirinya bocor ke Kasdi dan Hatta.


Merdian menyebut salinan dokumen BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Kasdi. Merdian lalu dipanggil ke ruangan tersebut.


"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan ," kata Merdian.


Hatta dan Kasdi disebut juga pernah bertemu dengan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan.


"Begitu ketahuan ada penyelidikan dari KPK, sehubungan dengan anggaran di Kementan itu, apakah saudara pernah mendampingi pak Kasdi ya, terdakwa Kasdi dan Muhammad Hatta untuk pergi ke rumah salah seorang anggota partai politik dari NasDem?" tanya hakim.


Merdian lalu mengaku pernah mendampingi Kasdi dan Hatta bertemu Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali di salah satu perumahan di wilayah Jakarta Barat.


Namun, ia mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan Kasdi, Hatta dan Ali, karena ia hanya menunggu di parkiran.


Setelahnya, hakim kembali mencecar Merdian soal kedatangan Kasdi ke NasDem Tower.


"Kemudian, selanjutnya dari pertemuan itu pada bulan Juni 2023 ya, apakah ada tindak lanjut kemudian?" tanya hakim.


"Ada pertemuan selanjutnya di kantor DPP NasDem," ujar Merdian.


Ia mengatakan awalnya Hatta menelepon Kasdi untuk janjian datang berdua. Namun, Hatta batal ikut, sehingga hanya Kasdi yang datang ke NasDem Tower.


Ia mengaku tidak mengetahui Kasdi bertemu dengan siapa di NasDem Tower. Hanya saja, Merdian mengaku tidak melihat SYL saat itu.


"Apakah masih menghadap pak Ahmad Ali? Pembicaraan awal atau sudah dengan ketua?" tanya hakim.


"Saya tidak tahu Yang Mulia, karena tidak ikut ke dalam Yang Mulia. Pak Kasdi dijemput di bawah, saya tidak ikut," kata Merdian.


Mantan Ajudan SYL

Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, mengungkapkan eks bosnya itu menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak.


Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mendalami perihal pemotongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di lingkungan Kementan.


"Terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" tanya hakim.


"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran (eselon I)," jawab Panji.


Menurut Panji, uang tersebut digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Adapun Panji mengaku selalu mengikuti arahan SYL mengenai permintaan anggaran di Kementan.


Seperti untuk membayar pembantu, membeli rumah, kawinan, sumbangan, dokter kecantikan anak, hingga renovasi rumah anak.


Selain itu, BAP Panji mengungkapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri pernah meminta Rp50 miliar kepada SYL. Panji menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan permasalahan di KPK.


Panji mengaku pernah menyerahkan tas berisi uang yang diperuntukkan untuk Firli. Penyerahan uang dimaksud dilakukan saat SYL menemui Firli di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada tahun 2022.


Firli telah ditetapkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL.


Mantan Sekjen Kementan

Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono mengungkapkan SYL membebankan biaya kredit mobil Alphard ke pejabat eselon I.


Hal itu disampaikan Momon saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 April 2024.


Dalam BAP Momon nomor 25 yang dibacakan jaksa, disebutkan SYL melakukan kredit mobil dinas tetapi dengan dalih penyewaan yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Rumah Tangga Biro Umum dan pejabat eselon I di Kementan.


Bantahan SYL

SYL mengklaim tidak tahu-menahu perihal dana sharing atau patungan setiap pejabat di kementeriannya untuk kebutuhan pribadi.


Ia mengatakan tudingan meminta 'setoran' dari pejabat Kementan adalah tidak benar.


Hal itu disampaikan SYL saat merespons kesaksian lima orang mantan anak buahnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.


"Semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan akan saya jawab dalam pembelaan saya. Saya nyatakan tidak betul, saya tidak tahu-menahu," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.


Ia yang merupakan lolitikus Partai NasDem ini juga mengaku tidak pernah mendengar auditor BPK meminta uang Rp12 miliar demi Kementan mendapat opini WTP.


"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL.


Terlepas dari itu, SYL menegaskan siap bertanggung jawab dan menerima apa pun putusan majelis hakim nantinya.


Sumber: CNN

Penulis blog