Menurut Aturan Ini, Duet Anies-Ahok Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta - DEMOCRAZY News
POLITIK

Menurut Aturan Ini, Duet Anies-Ahok Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta

DEMOCRAZY.ID
Mei 11, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Menurut Aturan Ini, Duet Anies-Ahok Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta

Menurut Aturan Ini, Duet Anies-Ahok Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta


DEMOCRAZY.ID - Wacana duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta mulai dibicarakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbicara terkait aturan seseorang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2024. 


KPU menyebut, dalam aturan yang ada, mantan gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.


"Iya betul (nggak boleh mantan gubernur jadi calon wakil gubernur di wilayah yang sama)," kata komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. 


Dalam PKPU itu disebutkan seseorang dapat menjadi calon wakil gubernur apabila belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama.


Berikut bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020:


(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:


p. Belum pernah menjabat sebagai:


1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;

2. dihapus; atau

3. Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;


Meski begitu, Dody enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait gagasan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 


Menurutnya, dalam aturan sudah dijelaskan terkait syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur.


"KPU DKI tidak berkomentar terkait bakal pasangan calon ya, tapi menjawab terkait regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut," tuturnya.


Sebagai informasi, Anies merupakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sedangkan Ahok juga Gubernur DKI periode 2014-2017.


Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, sebelumnya berbicara tentang peluang duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2024. 


Menurut Didik, menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta merupakan eksperimen berani.


Menurut Didik, peluang Anies dan Ahok bersatu sangat mungkin karena beberapa faktor. 


Pertama, Anies, menurut Didik, seorang yang religius tetapi tidak radikal seperti yang dipersepsikan ketika hadir dalam Pilgub Jakarta 2017. 


Kedua, menurut Didik, sosok Ahok memang temperamental, yang kadang-kadang tabu di dalam politik.


Namun, bagi Didik, sesungguhnya Ahok adalah seorang yang nasionalis dilihat dari sejarah karier politiknya. 


Ketiga, Didik menilai tidak ada lagi faktor pendorong keduanya ke arah radikal karena Anies dinilai sudah bisa tampil di dalam pilpres dengan citra nasionalis religius. 


Keempat, Ahok juga dinilai akan bisa diterima publik.


"Anies dan Ahok pasti berpikir positif jika paham gagasan seperti ini dari berbagai pihak yang andal menjadikannya simbol kesatuan dari keduanya. Anies masuk Jakarta mempunyai peluang menang sangat besar jika tidak kita katakan hampir 100 persen," kata Didik dalam keterangannya.


Sumber: Detik

Penulis blog