Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar

DEMOCRAZY.ID
Mei 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar

Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar


DEMOCRAZY.ID - Belum tertangkapnya tiga pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudian atau Eky (16), sejak delapan tahun lalu menimbulkan rumor bahwa ada upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) oleh pihak kepolisian.


Diketahui, pada awal kasus ini, polisi menyimpulkan bahwa penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.


Bahkan, hal tersebut turut diketahui pihak keluarga Vina lewat laporan dari seseorang yang disebut menjadi salah satu pelaku.


Namun, pihak keluarga akhirnya menaruh curiga ketika memeriksa barang milik Vina, yaitu ponsel dan sepeda motor yang tidak mengalami kerusakan sedikit pun.


Hal ini diungkap oleh kakak Vina, Marliyana, saat konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Mall Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).


"Sesudah tiga hari adik saya, Vina meninggal barulah kami satu keluarga merasakan ada kejanggalan. Karena saat di rumah sakit, polisi mengatakan adik saya meninggal akibat kecelakaan tunggal dan kami pun melaporkan ke polisi," ujarnya saat menjawab pertanyaan Hotman tentang berubahnya berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus Vina.


Selanjutnya, dugaan adanya obstruction of justice menguat ketika begitu lamanya tiga dari total 11 pelaku yang masih buron.


Adapun mereka adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).


Bahkan, dalam siaran pers Polda Jabar tentang identitas ketiga pelaku tersebut, tidak dicantumkan foto wajah ataupun nama lengkap dari mereka.


Lalu, apakah memang ada upaya obstruction of justice dari pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini? Berikut analisis dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.


Bukan OOJ, IPW Sebut Kemungkinan Ada Unprofessional Conduct oleh Polisi


Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, belum berani menyimpulkan ada atau tidaknya obstruction of justice oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.


Hal tersebut lantaran masih sedikitnya bukti-bukti yang terkumpul dan menjurus terhadap perintangan penyidikan.


"Kalau obstruction of justice ini, saya belum mendapatkan data atau fakta, ya," katanya, Jumat (17/5/2024).


Namun, Sugeng menduga adanya kemungkinan pihak kepolisian melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) dalam melakukan penyelidikan.


Hal itu, kata Sugeng, dapat dilihat dari tidak lengkapnya identitas tiga pelaku yang masih buron tetapi justru sudah dirilis oleh Polda Jabar.


Oleh karena itu, dia menilai adanya potensi pelanggaran kode etik oleh pihak kepolisian.


"Tetapi pelanggaran prosedural dalam kode etik profesional, ya mungkin saja terjadi."


"Misalnya terkait tiga pelaku yang tidak teridentifikasi, jadi unprofessional conduct bisa saja terjadi, ini kan bagian (tiga pelaku buron) dari satu bagian dari delapan pelaku lain," kata Sugeng.


Hal lain yang semakin menguatkan adanya ketidakprofesionalan oleh polisi adalah terkait pendalaman keterangan dan pencarian alat bukti saat peristiwa pembunuhan ini terjadi di tahun 2016 silam.


Sugeng juga menyoroti terkait cara polisi menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.


"Ini menjadi titik tolak, apakah mereka ditangkap sesaat setelah kejadian atau karena teridentifikasi satu atau dua orang sehingga merembet ke pelaku lain?"


"Itu juga memiliki proses sendiri atau seperti apa?" jelas Sugeng.


Sehingga, dengan segala dugaan ini, Sugeng menilai perlu dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut ada atau tidaknya ketidakprofesionalan polisi dalam menyelidiki kasus ini.


Pakar Pertanyakan Kompetensi dan Integritas Anggota Polres Cirebon


Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan kompetensi dan integritas dari anggota Polres Cirebon dalam upaya pengusutan kasus Vina.


Senada dengan Sugeng, Reza pun mendesak agar dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut kompetensi dan integritas penyidik dalam lingkup Polres Cirebon.


Hal tersebut, sambungnya, perlu dilakukan lantaran muncul pertanyaan terkait Polres Cirebon yang tidak langsung melimpahkan berkas kasus Vina ke Polda Jabar jika sudah merasa tak mampu untuk melakukan penyelidikan.


"Berarti ini bukan hanya PR Dirreskrimum (Polda Jabar), ini PR bagi Propam (Polda Jabar) untuk mengecek seberapa jauh sesungguhnya persoalan di lingkup Polres (Cirebon)," katanya, Jumat (17/5/2024).


Reza menjelaskan, jika memang yang menjadi masalah dalam pengungkapan kasus ini adalah integritas polisi, personel yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi etik.


Namun, jika permasalahan terkait dengan kompetensi, Polda Jabar perlu untuk membekali penyidik Polres Cirebon dengan ilmu yang dibutuhkan dalam penyidikan.


"Jika masalahnya itu, maka perlu adanya pembekalan ekstra kepada para penyidik, khsusunya di Polres," kata Reza.


Sumber: Tribun

Penulis blog