Mengintip Gaji, Fungsi & Tugas Grace Natalie-Juri Ardiantoro yang Jabat Staf Khusus Presiden Jokowi - DEMOCRAZY News
POLITIK

Mengintip Gaji, Fungsi & Tugas Grace Natalie-Juri Ardiantoro yang Jabat Staf Khusus Presiden Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Mei 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mengintip Gaji, Fungsi & Tugas Grace Natalie-Juri Ardiantoro yang Jabat Staf Khusus Presiden Jokowi

Mengintip Gaji, Fungsi & Tugas Grace Natalie-Juri Ardiantoro yang Jabat Staf Khusus Presiden Jokowi


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden.


Atas keputusan tersebut, ada sejumlah hak dan tugas yang melekat kepada keduanya.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.


Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.


Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.


Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.


Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.


Tiap Staf Khusus Dibantu Asisten dan Pembantu Asisten


Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 39 Tahun 2018 mengatur setiap Staf Khusus dibantu oleh paling banyak lima Asisten.


Bahkan Staf Khusus dengan posisi Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden.


Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, dua Asistennya ditugasi membantu keperluan Ibu Negara.


Diatur pula para Asisten itu terdiri bisa memiliki paling banyak dua Pembantu Asisten. Besar hak keuangan mereka berbeda. 


Perpres No.144 Tahun 2015 mengatur Asisten memperoleh Rp32,5 juta setiap bulan, sedangkan Pembantu Asisten Rp19,5 juta setiap bulan.


Sementara itu, Perpres Utusan Khusus dan Staf Khusus jo. Perpres No. 55 Tahun 2015 mengatur Staf Khusus Presiden bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet.


Sedangkan dalam pelaksanaan tugasnya langsung bertanggung jawab kepada Presiden.


Jika merujuk Perpres No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, memang tidak ada hubungan kerja antara Staf Khusus Presiden dengan Kantor Staf Presiden.


Cikal bakal Kantor Staf Presiden adalah Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Perpres No. 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan.


Unit Staf Kepresidenan saat itu dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.


Presiden Joko Widodo lalu mencabut Perpres itu dan memberi nama baru yaitu Kantor Staf Presiden (KSP).


Tugasnya pun diperluas dari hanya sekadar dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.


Dukungan pada pengendalian program-program prioritas nasional menjadi tugas tambahan Kantor Staf Presiden.


Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Menteri. Selain itu ada posisi Staf Khusus KSP yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. 


Hak keuangan Staf Khusus KSP ini setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1.b.


Menurut Perpres No. 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden, Staf Khusus KSP menerima Rp36.500.000,- setiap bulan.


Hak keuangan bulanan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.


Sumber: Tribun

Penulis blog