Mencuat 13 Nama Calon Anggota Pansel KPK yang Sedang Digodok Jokowi, Ini Daftarnya - DEMOCRAZY News
POLITIK

Mencuat 13 Nama Calon Anggota Pansel KPK yang Sedang Digodok Jokowi, Ini Daftarnya

DEMOCRAZY.ID
Mei 19, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mencuat 13 Nama Calon Anggota Pansel KPK yang Sedang Digodok Jokowi, Ini Daftarnya

Mencuat 13 Nama Calon Anggota Pansel KPK yang Sedang Digodok Jokowi, Ini Daftarnya


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok panitia seleksi (Pansel) Pimpinan dan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel tersebut akan diumumkan Juni 2024 mendatang.


Menjelang pengumuman tersebut, beredar sejumlah nama yang diusulkan mengisi Pansel Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029.


Mereka berasal dari kalangan pemerintah, profesional, dan masyarakat.


Berikut daftar Namanya:


  1. M Yusuf Ateh (Kepala BPKP)
  2. Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK)
  3. Nezar Patria (Wamenkominfo)
  4. Taufik Rachman (Unair)
  5. Nawal Nely (Profesional)
  6. Ambeg Paramarta (Kemenkumham)
  7. Arief Satria (Akademisi)
  8. Rezki Sri Wibowo (TII)
  9. Elwi Danil (Andalas)
  10. Fauzie Yusuf Hasibuan (Akademisi/advokat)
  11. M. Laode Syarif (eks pimpinan KPK)
  12. Yenti Garnasih (akademisi)
  13. Nanik Purwanti (Setneg)


9 Eks Pimpinan KPK Surati Jokowi soal Pansel Capim: Jangan Problematik!


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel capim) KPK selesai dibentuk Juni mendatang. 


Menjelang pembentukan Pansel Capim KPK, Sembilan mantan pimpinan komisi antirasuah itu bersurat kepada Jokowi.


Dilihat detikcom, Sabtu (18/5/2024), surat itu berisikan usulan kriteria pembentukan pansel komisioner dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029. 


Surat tersebut mengatasnamakan pimpinan KPK terdahulu, di antaranya Saut Sitomorang hingga Abraham Samad.


"Sembilan orang mantan komisioner KPK mengirimkan surat terbuka kepada Presiden agar kemudian dapat memilih figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen yang nantinya akan menjadi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029," demikian penjelasan yang disampaikan dalam rilis yang diterima, Sabtu (18/5/2024).


Berikut Sembilan mantan pimpinan KPK yang berkirim surat ke Jokowi:


1. Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007)

2. Mochamad Jasin (Komisioner KPK 2007-2011)

3. Mas Achmad Santosa (Plt Komisioner KPK 2009)

4. Busyro Muqoddas (Komisioner KPK 2010-2014)

5. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)

6. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)

7. Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)

8. Basaria Panjaitan (Komisioner KPK 2015-2019)

9. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)


Dalam surat itu, para mantan pimpinan KPK menyoroti skor indeks persepsi korupsi 2023 yang stagnan di angka 34. 


Namun peringkatnya turun tajam dari 110 ke 115. Tak hanya itu, pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK menjadi sorotan.


"Rentetan pelanggaran etik, bahkan persoalan hukum, turut mewarnai kepemimpinan komisioner KPK masa jabatan 2019-2024. Sejalan dengan hal itu, berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan mulai pudar," demikian isi surat yang dilihat.


Menyikapi hal ini, sembilan eks pimpinan KPK memandang perlunya pembenahan supaya performa KPK meningkat. 


Menurutnya, langkah tersebut dimulai dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK.


"Sederhananya, jika Panitia Seleksi diisi oleh figur-figur problematik, hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah," terangnya.


"Oleh sebab itu, kami berharap Bapak Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan sejumlah kriteria sebelum memilih figur-figur yang akan menjadi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK," sambungnya.


Adapun, kriteria Pansel Capim KPK antara lain memenuhi nilai integritas, tak sekadar rekam jejak hukum, tapi juga etika. 


Kedua, figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini.


Pertama, integritas. Pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Kedua, kompetensi. Dalam hal ini, figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi


"Ketiga, independen. Anggota Panitia Seleksi diharapkan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu. Poin independen menjadi krusial guna meminimalkan adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi," jelasnya.


Sumber: Tribun

Penulis blog