Melihat Dana Pendidikan Rp665 T di Tengah Mahal UKT, ke Mana Larinya? - DEMOCRAZY News
EDUKASI EKBIS

Melihat Dana Pendidikan Rp665 T di Tengah Mahal UKT, ke Mana Larinya?

DEMOCRAZY.ID
Mei 22, 2024
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
EKBIS
Melihat Dana Pendidikan Rp665 T di Tengah Mahal UKT, ke Mana Larinya?

Melihat Dana Pendidikan Rp665 T di Tengah Mahal UKT, ke Mana Larinya?


DEMOCRAZY.ID - Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan Rp665 triliun pada APBN 2024. Angka ini naik 20,5 persen dibandingkan outlook 2023 sebesar Rp552,1 triliun.


Berdasarkan dokumen APBN 2024 yang dikutip pada Selasa (21/5), pada 2020 anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp473,7 triliun. Kemudian, naik 1,3 persen menjadi Rp479,6 triliun pada 2021.


Selanjutnya, pada 2022 anggaran pendidikan hanya naik tipis atau 0,1 persen menjadi Rp480,3 triliun.


Alokasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun sejalan dengan meningkatkan anggaran belanja negara. Pasalnya, anggaran pendidikan wajib sebesar 20 persen dari belanja negara per tahun sejak 2009.


Anggaran pendidikan pada 2024 terbagi dan disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp349,6 triliun, melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp241,5 triliun dan melalui pembiayaan sebesar Rp77 triliun.


Beberapa program pendidikan yang berlanjut di 2024 adalah PIP dan KIP yang diberikan untuk meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan Pendidikan.


Penggunaan anggaran pendidikan pun dilaksanakan berdasarkan penempatan dananya.


Melalui BPP, anggaran akan digunakan untuk:


1. Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,8 juta siswa

2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 1,1 juta mahasiswa

3. Tunjangan profesi Guru (TPG) Non PNS untuk 577,7 ribu guru Non PNS.


Melalui TKD anggaran pendidikan digunakan untuk:


1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 43,7 juta siswa

2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk 6,2 juta peserta didik

3. BOP Pendidikan kesetaraan untuk 890,7 ribu peserta didik.


Melalui pembiayaan diberikan untuk:


1. Beasiswa baru bagi 3.000 mahasiswa

2. Beasiswa ongoing untuk 3.120 mahasiswa

3. Pendanaan riset untuk 28 riset baru

4. Pendanaan riset untuk 47 riset lanjutan.


Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.


Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.


Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.


Sumber: CNN

Penulis blog