Mahfud MD: Revisi UU MK Aneh, Dirancang Sandera Hakim-Hakim Tertentu - DEMOCRAZY News
HUKUM

Mahfud MD: Revisi UU MK Aneh, Dirancang Sandera Hakim-Hakim Tertentu

DEMOCRAZY.ID
Mei 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mahfud MD: Revisi UU MK Aneh, Dirancang Sandera Hakim-Hakim Tertentu

Mahfud MD: Revisi UU MK Aneh, Dirancang Sandera Hakim-Hakim Tertentu


DEMOCRAZY.ID - Dalam keterangan pers pada Rabu pagi ini, Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mantan calon wakil presiden menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang aneh dan dirancang khusus untuk memberhentikan Hakim konstitusi tertentu


Menurut Mahfud revisi terhadap UU MK itu malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan.


“Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya,” kata Mahfud Rabu (15/5/2024).


Mantan Menko Polhukam itu selanjutnya menceritakan proses ditolaknya revisi UU MK. 


Pada 2020, Mahfud menyampaikan memang sudah coba dilakukan perubahan terhadap UU MK yang disebut Menkumham Yasonna Laoly sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menko Polhukam.


Ternyata, Mahfud menuturkan upaya-upaya itu masih belum berhenti. Sebab pada 2022 secara tiba-tiba muncul lagi usulan untuk perubahan terhadap UU MK. 


Padahal, Mahfud menekankan usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).


“Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. Pak, ini kok ada UU belum ada di Prolegnas, sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi. Kok mendadak, saya bilang, iya ini DPR memutuskan begitu, dan sudah dibicarakan mungkin secara diam-diam, begitu,” ujar Mahfud.


Akhirnya, Mahfud tetap menegaskan kalau revisi terhadap UU MK tidak benar karena ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan. 


Maka itu, Mahfud menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno untuk turun langsung mengikuti rapat bersama DPR RI membahas ini.


“Oleh sebab itu DPR waktu itu kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik, Pak kayaknya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa, oh iya bisa kata Pak Pratik, sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna,” kata Mahfud.


Mahfud menilai UU itu sekalipun bagus tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang ada. 


Para hakim MK yang ada harus dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian. 


Ternyata, Mahfud mengingatkan saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim langsung diganti.


“DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu UU ditetapkan hakim yang tidak yang belum 10 tahun tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar, dalam ilmu hukum ini keliru saya bilang, akhirnya apa, deadlock kan saja saya bilang, maka deadlock, selama saya jadi Menko,” ujar Mahfud.


Mahfud merasa RUU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK yang kini ada, ditambah saat itu sudah mendekati kontestasi politik pemilihan umum. 


Meski begitu, Mahfud menegaskan tidak bisa menghalangi siapa pun yang kini menginginkan revisi terhadap UU MK dilakukan.


“Sekarang sesudah saya pergi (dari kabinet) tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah deadlock kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi,” ucap Mahfud.


Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 


Artinya, revisi tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.


“Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna. Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).


Dalam situs resmi DPR pada Senin (13/5/2024), tidak terdapat agenda pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. 


Artinya, revisi UU MK memang tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.


“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja, yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini.


Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di sidang paripurna DPR,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK lewat keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Senin (13/5/2024).


Sumber: FusilatNews

Penulis blog