Kronologi Lengkap WNA China Gasak Tambang Emas RI, Bumi Jadi Bolong! - DEMOCRAZY News
KRIMINAL

Kronologi Lengkap WNA China Gasak Tambang Emas RI, Bumi Jadi Bolong!

DEMOCRAZY.ID
Mei 15, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Kronologi Lengkap WNA China Gasak Tambang Emas RI, Bumi Jadi Bolong!

Kronologi Lengkap WNA China Gasak Tambang Emas RI, Bumi Jadi Bolong!


DEMOCRAZY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri membeberkan adanya penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.


Tak diduga, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan oleh YH, seseorang berkewarganegaraan asing (WNA) China.


"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," jelasnya dalam Konferensi Pers, dikutip Rabu (15/5/2024).


Sunindyo mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.


"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.


Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.


"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.


Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting.


Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. 


"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.


Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. 


"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, saat ini pihaknya sedang memproses tindakan penambangan ilegal itu. 


"Sekarang sedang ditindak lanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa," ungkap dia usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, dikutip Rabu (15/5/2024).


Sayangnya Arifin belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara akibat dari penambangan emas ilegal di Ketapang itu. Ia hanya bilang, kerugian tersebut masih dalam perhitungan.


Sumber: CNBC

Penulis blog