Kronologi 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Disita Bea Cukai & Bikin Geger Medsos - DEMOCRAZY News
TRENDING

Kronologi 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Disita Bea Cukai & Bikin Geger Medsos

DEMOCRAZY.ID
Mei 11, 2024
0 Komentar
Beranda
TRENDING
Kronologi 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Disita Bea Cukai & Bikin Geger Medsos

Kronologi 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Disita Bea Cukai & Bikin Geger Medsos


DEMOCRAZY.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan di media sosial. 


Kali ini, Ditjen Bea Cukai dituding melakukan penggelapan atas 9 mobil mewah milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun. 


Atas kasus ini, Koh Kiek Lun yang merupakan Direktur Speedline Industries Sdn Bhd telah melaporkan Bea Cukai Soekarno Hatta ke Kejaksaan Agung RI.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019-2020 lalu. 


Saat itu 9 mobil mewah itu masuk ke Indonesia menggunakan prosedur impor sementara ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet.


"Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (7/5/2024).


Lalu pada tahun 2021 masa berlaku dokumen ATA Carnet expired atau kedaluwarsa. 


Kemudian bulan Maret 2022, Bea Cukai Soetta mengirim surat pemberitahuan klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN) untuk kemudian dilakukan penyegelan barang.


"Sehubungan dengan expired-nya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang," tuturnya.


Setelah itu pada September 2022 atau 6 bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai, Bea Cukai Soetta menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut. Total nilai denda mencapai Rp 8.898.930.000.


Pada Desember 2022, hingga jatuh tempo pembayaran SPSA masih belum dilakukan pembayaran. Sehingga Bea Cukai melanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.


"Hingga jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA) masih belum dilakukan pembayaran, sehingga dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022," bebernya.


Kemudian dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran. Bea Cukai Soetta lalu menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022.


Bulan Maret 2023, hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya surat paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan. 


Oleh karena itu proses berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada tanggal 16 Maret 2023.


"Hingga jangka waktu 2X24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023," imbuhnya.


Hingga Mei 2024 masih belum dilakukan pelunasan dengan rincian total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024. 


Menurut Gatot, tagihan maksimum akan jatuh di bulan November 2024 yakni sebesar Rp 13,1 miliar.


"Mei 2024 belum dilakukan pelunasan, total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024. Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," jelas dia.


Sumber: Detik

Penulis blog