Kontroversial! DPR Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Kontroversial! DPR Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri

DEMOCRAZY.ID
Mei 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kontroversial! DPR Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Kontroversial! DPR Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri


DEMOCRAZY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli mendatang.


Revisi UU itu bersamaan dengan wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke depan akan menambah jumlah kementerian dari semula maksimal 34 menjadi 40 kursi.


DPR tetap melakukan revisi meski UU Kementerian pada tahun ini tak masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. 


Baleg DPR menyebut RUU Kementerian bersifat kumulatif terbuka karena didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.


"Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan," Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat perdana, Selasa (14/5).


Putusan MK hanya spesifik meminta penghapusan pada Pasal 10 dalam UU Kementerian yang dinilai bertentangan dengan UUD. Pasal 10 mengatur soal kewenangan presiden untuk menunjuk wakil menteri.


Namun, menurut Baleg, revisi tidak harus terbatas pada Pasal 10. Artinya, usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan sebab putusan MK tak membatasi itu.


"Soal materinya itu tidak dibatasi hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," kata Ketua Baleg Suprarman Andi Agtas.


Baleg pun sekaligus mengusulkan perubahan pada Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. 


Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan perubahan pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.


"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.


Namun, RUU Kementerian mendapat kritik dari anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Dia mempertanyakan dasar revisi RUU tersebut baru diajukan saat ini. 


Padahal, amanat MK lewat putusannya agar DPR merevisi UU Kementerian telah dikeluarkan sejak lama.


"Saya masuk di DPR ini baru 2019, yang ingin saya tanyakan dan ini tentu akan menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR," katanya dalam rapat.


Usai rapat, Supratman beralasan bahwa pihaknya tak bisa menyortir satu par satu putusan MK yang mengamanatkan revisi UU. 


Dia menyebut telah menegaskan Badan Keahlian DPR untuk mencermati setiap putusan MK yang memberi amanat perubahan atau revisi UU.


Ia menganggap revisi UU Kementerian Negara yang bersamaan dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.


"Jadi UU yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar, kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat salah satunya adalah UU Kementerian Negara," katanya.


Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya menolak revisi UU Kementerian dibentuk. 


Ia mengkritik rencana tersebut karena hanya untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.


Ia berpendapat UU Kementerian yang berlaku kini masih visioner dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan global di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tak menentu.


"Kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/5).


Sumber: CNN

Penulis blog