Keluarga Vina Merasa Janggal Polisi Gugurkan Dua DPO Usai Tangkap Pegi, Ungkap Fakta Ini - DEMOCRAZY News
HUKUM TRENDING

Keluarga Vina Merasa Janggal Polisi Gugurkan Dua DPO Usai Tangkap Pegi, Ungkap Fakta Ini

DEMOCRAZY.ID
Mei 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TRENDING
Keluarga Vina Merasa Janggal Polisi Gugurkan Dua DPO Usai Tangkap Pegi, Ungkap Fakta Ini

Keluarga Vina Merasa Janggal Polisi Gugurkan Dua DPO Usai Tangkap Pegi, Ungkap Fakta Ini


DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti menilai ada kejanggalan terkait digugurkannya dua nama yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Kedua nama yang digugurkan polisi adalah Andi dan Dani. Kedua nama itu digugurkan tak lama setelah polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.


"Ada kejanggalan di dalam pernyataan yang kami dengar hari ini, bahwa kenapa kok hanya satu yang dinyatakan benar itu DPO, lah yang dua kemana?" kata Putri dikutip dari CNN Indonesia TV, Senin (27/5).


Ia mengatakan di dalam putusan pengadilan, jelas dinyatakan ada tiga nama DPO, yakni Andi, Dani dan Pegi. Putri pun mempertanyakan hilangnya nama Andi dan Dani.


Putri mengaku ingin mengonfirmasi langsung hal itu kepada penyidik. Namun, kata dia, pihak keluarga tidak diberi ruang.


"Kami sebenarnya ingin sekali konfirmasi hal tersebut, tapi kami tidak diberikan ruang, kami agak bertanya-tanya curiga, ada apa ini? Kami ini kan pihak korban, yang mengetahui perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam hal proses penyidikan, tapi kami sendiri tidak diberikan ruang, tidak diberikan kesempatan untuk bicara dengan penyidik," katanya.


Terlepas dari kejanggalan-kejanggalan itu, Putri juga menyebut pihaknya mengapresiasi keberhasilan polisi menangkap Pegi. 


Dia menyebut keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum di kepolisian, termasuk soal sosok Pegi yang oleh sebagian pihak diragukan terlibat di kasus Vina.


"Tentunya kami harus mendukung apa saja yang dihasilkan dari penyelidikan. Dibilang percaya atau tidak tentu kami kembalikan kepada hasil penyelidik. Karena yang melakukan pemeriksaan, penangkapan, mengumpulkan barang bkti, alat bukti dan lain sebagainya yang bisa mengerucut pada Pegi adalah kepolisian," kata Putri.


"Tentunya kami mempercayai hal tersebut karena sudah dilakukan rilis. Kalau kemarin kami belum mempercayai karena belum mendengar secara langsung rilis yang diberikan Polda Jabar," imbuhnya.


Putri pun menilai bantahan yang keluar dari Pegi terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan Vina Cirebon sebagai hal yang wajar. 


"Perihal itu sah-sah saja dilakukan oleh dia untuk pembelaan. Karena yang namanya penjahat atau pelaku kejahatan kalau mengakui secara langsung ya, udah enggak sulit kita mengungkapnya," ujar Putri. 


"Namun kami mau memastikan juga bentuk keyakinan dari kepolisian terhadap penangkapan Pegi dan kenapa dua DPO bisa hilang. Tapi kami tidak bisa mengkonfirmasi itu," kata Putri. 


Sebelumnya, polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.


"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.


Ia mengatakan dengan ditangkapnya Pegi, total pelaku pada kasus Vina Cirebon berjumlah sembilan orang.


Keluarga Vina Cirebon Respons Bantahan Pegi Terlibat Pembunuhan


Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Pegi sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.


"Dalam hal ini pihak kepolisian sudah bisa memastikan bahwa Pegi adalah pelakunya, tentunya kita kan harus apresiasi, tidak boleh juga kita menyudutkan pihak kepolisian menyatakan ini salah tangkap seperti asumsi yang tersebar luas," kata Putri dikutip dari CNN Indonesia TV, Senin (27/5).


Menurut Putri, sah-sah saja Pegi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui perbuatannya.


"Sah-sah saja dilakukan oleh dia untuk melakukan pembelaan oleh Pegi. Namanya penjahat atau pelaku kejahatan, kalau mengakui secara langsung ya udah enggak sulit kita mengungkapnya," ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan pihak keluarga menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian.


Putri menyebut keluarga mendukung penyelidikan kepolisian yang menyatakan Pegi yang ditangkap merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


"Dibilang percaya atau tidak? Tentu kami kembalikan pada hasil penyelidikan, karena yang melakukan pemeriksaan, yang melakukan penangkapan, yang mengumpulkan barang bukti, alat bukti dan lain sebagainya yang bisa mengerucut kepada Pegi adalah kepolisian," katanya.


Sumber: CNN

Penulis blog