Kejagung Terkejut Usai Bongkar HP Oknum Densus 88 Penguntit Jampidsus, Febrie Ardiansyah Ditarget! - DEMOCRAZY News
HOT NEWS TRENDING

Kejagung Terkejut Usai Bongkar HP Oknum Densus 88 Penguntit Jampidsus, Febrie Ardiansyah Ditarget!

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
TRENDING
Kejagung Terkejut Usai Bongkar HP Oknum Densus 88 Penguntit Jampidsus, Febrie Ardiansyah Ditarget!

Kejagung Terkejut Usai Bongkar HP Oknum Densus 88 Penguntit Jampidsus, Febrie Ardiansyah Ditarget!


DEMOCRAZY.ID - Fakta baru kasus anggota Densus 88 memata-matai Jampidsus Febrie Ardiansyah bikin pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkejut.


Pihak Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah fakta baru kasus penguntitan yang dilakukan oknum anggota Densus 88 kepada Febrie Ardiansyah beberapa waktu lalu.


Temuan fakta baru kasus ini bermula saat pihak Kejagung membongkar isi ponsel milik oknum anggota Densus 88 yang ditangkap.


Di dalam ponsel tersebut rupanya, pelaku sudah melakukan melakukan profiling terhadap Febrie Ardiansyah.


Informasi ini dibeberpakn pihak Kejagung saat menggelar konfrensi pers pada, Rabu (29/5/2024).


"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).


Adapun proses profiling yang dimaksud Ketut yakni anggota Densus 88 ini mengambil dan menyimpan gambar Febrie Ardiansyah.


"Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa kita lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling daripada Pak Jampidsus," kata dia.


Ketut juga mengatakan pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.


"Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," tutur dia.


Dikutip dari Kompas.id, dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.


Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap.


Febrie sebelumnya mengatakan persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.


Menurut Febrie, kasus ini telah menjadi urusan kelembagaan, bukan persoalan personal sehingga enggan banyak berkomentar.


"Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," kata Febrie dalam konferensi pers.


Febrie Ardiansyah Buka Suara


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait peristiwa sepihak oknum-oknum anggota Polri dalam melakukan pengintaian terhadap aktivitas pengusutan korupsi yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung (Kejakgung).


Namun begitu Febrie menegaskan, peristiwa yang sempat mengancam aktivitas pribadinya itu sudah menjadi permasalahan antarkelembagaan.


Sehingga menurut dia, semua penjelasan harus disampaikan secara resmi melalui pemimpin masing-masing lembaga.


“Mengenai istilah kuntit-menguntit, atau inti-mengintip, ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga peristiwa ini, harus secara resmi disampaikan secara kelembagaan,” kata Febrie di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

 

Sebagai perpanjangan tangan bagi lembaga Kejakgung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, memang benar adanya peristiwa pengintaian oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.


 “Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriskaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus (Febrie Adriansyah),” ujar Ketut.

 

Ketut mengatakan, si penguntit itu, pun sempat dilakukan penangkapan sementara, dan dilakukan introgasi di salah-satu gedung di kompleks Kejakgung.


“Dan dari pemeriksaan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ujar Ketut.


Febrie Dilapor ke KPK


Dilansir Kompas.com, Febrie kelahiran Jakarta, lahir 19 Februari 1968. Jakarta hanya numpang lahir.


Doktor ilmu hukum Universitas Airlangga Surabaya (2018) ini, sejak SD hingga sarjana diselesaikan di Jambi.


Gelar doktor hukum diraih saat jabat Aspidsus Kejati Jawa Timur di Kota Surabaya.


Dia jaksa pidana khusus kasus korupsi mentereng; seperti kasus saham Jiwasraya dan BNI, kasus Asabri, Garuda Indonesia, korupsi fasilitas kredit di Bank BTN, dan BTS Kominfo.


Sebelum dilantik jadi Jampidus dia pernah menjabat direktur penyidikan pidana khusus, dan Kepala Jaksa Tinggi di tanah kelahirannya, Jakarta.


Meski lahir di Jakarta, tapi Febri besar di Jambi, pendidikan beliau dari SD sampai dengan strata satu diselesaikan di Jambi.


Febrie jaksa karier. Fia hanya lima bulan menjabat sebagai Kejati DKI Jakarta (29 Juli 2021 hingga 10 Januari 2022).


Dia memulai karier jaksa di Kejari Sungai Penuh, Kerinci, Jambi (1996). Di sini pulah dia diamanahkan sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.


Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur, dan Kajati DKI Jakarta.


Kontroversi dan integritas Febri mulai tersorot publik, sebab dia tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, di Bangka Belitung, menyeret 3 anggota keluarga pengusaha papan atas Indonesia, eks pemilik Sriwijaya Air.


Sebelum ‘insiden’ penguntitan mencuat (19/5/2024 lalu), Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, dalam diskusi publik (15/5/2024) lalu, meminta jaksa agung dan KPK menyidik dugaan keterlibatan Febrie dan Amir Yanto; Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagungdalam lelang aset negara Pt Jiwasraya.


Hadir juga dalam diskusi itu tokoh pegiat antikorupsi, Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (Indef), Sugeng Teguh Santoso (IPW), dan Melky Nahar (Jatam).


Di forum itu, Ronald mengungkap kejanggalan, harga limit lelang tersebut ternyata telah mendapat persetujuan jampidsus.


“Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI,” ujarnya.


Sekadar diketahui Amir Yanto, dilantik Jaksa Agung sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung, pada 19 Februari 2024.


Atas kejanggalan itulah, Ronald bersama sejumlah lembaga pegiat anti korupsi seperti MAKI, ICW, LSAK dan LSM lainnya seperti IPW dan JATAM melaporkan hal tersebut ke KPK.


Yang lebih janggal lagi, jelas Ronald, PT Indobara Utama Mandiri diduga didirikan Andrew Hidayat (eks narapidana kasus korupsi suap, pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum tahapan penjelasan lelang.


“Patut diduga (PT Indobara Utama Mandiri) memang dipersiapkan untuk dijadikan perusahaan pemenang lelang barang rampasan korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama,” katanya.


PT Indobara Utama Mandiri adalah peserta lelang tunggal yang mengajukan penawaran.


“PT Indobara Utama Mandiri menjadi perusahaan pemenang lelang tanggal 8 Juni 2023 yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun sesuai harga limit lelang, dimana uang pembayarannya bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 T,” katanya. 


Sumber: Tribun

Penulis blog