Jokowi Anggap Wajar Jika Masyarakat 'Berhitung' Soal Potongan Gaji 3 Persen Untuk Tapera - DEMOCRAZY News
EKBIS

Jokowi Anggap Wajar Jika Masyarakat 'Berhitung' Soal Potongan Gaji 3 Persen Untuk Tapera

DEMOCRAZY.ID
Mei 28, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Jokowi Anggap Wajar Jika Masyarakat 'Berhitung' Soal Potongan Gaji 3 Persen Untuk Tapera

Jokowi Anggap Wajar Jika Masyarakat 'Berhitung' Soal Potongan Gaji 3 Persen Untuk Tapera


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap wajar jika masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi setelah menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Senin (27/5/2024).


Presiden Jokowi mengatakan kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.


“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujar dia. 


Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.


Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.


Sedangkan, pada ayat 2, yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.


Sedangkan, Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b, yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).


Sumber: TvOneTvOne 

Penulis blog