Inilah Tampang Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Ngaku Tak Kapok Dipenjara - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Inilah Tampang Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Ngaku Tak Kapok Dipenjara

DEMOCRAZY.ID
Mei 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Inilah Tampang Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Ngaku Tak Kapok Dipenjara

Inilah Tampang Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Ngaku Tak Kapok Dipenjara


DEMOCRAZY.ID - Salah satu pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil ternyata sempat mengaku tak kapok dipenjara, kini curhat stres.


Dengan percaya diri, Ucil mengaku dirinya tidak akan mati membusuk di penjara.


Diketahui Ucil termasuk terpidana kasus Vina Cirebon yang lolos dari hukuman mati. Namun, Ucil harus mendekam di penjara seumur hidup karena membunuh Vina dan Eky di Cirebon.


Meski begitu, Ucil mengaku tak kapok usai membunuh Vina Cirebon hingga dipenjara. Di dalam penjara Ucil pun dikenal masih bertingkah bak jagoan. Dia bahkan mabuk saat persidangan kasus Vina Cirebon.


Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil merupakan pria kelahiran Cirebon pada 31 Juli 1995.


Dia tinggal di Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.


Saat membunuh Vina dan Eky, Ucil berusia 21 tahun. Dia juga merupakan seorang pengangguran.


Sejak ditangkap dan dipenjara, rupanya Ucil masih memegang handphone. Ucil getol menulis status di akun Facebook Evan Aldiano Unyiell.


Pada akun tersebut, tampak banyak foto Ucil bersama pembunuh Vina yang lain ketika di dalam penjara.


"selaw , , , saya tidak akan membusuk di dalam penjara.." tulisnya.


Bahkan ia mengakui bahwa sikap buruknya semakin menjadi di dalam penjara.


"Udubilah di penjara bukan nya tambah bener malah makin menggila. Slmat pgi penjaraku," katanya.


"ya tuhan coba.an apalagi ini?? Bgiku sangatlah bgtu berat coba.an yg engkau berikan ini ," tulisnya.


Ucil alias Andika ini sebenarnya divonis hukuman mati bersama Eko.


Namun Ucil dan Eko mengajukan bandingkan hingga divonis penjara seumur hidup.


Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.


Saat Eky dan Vina terjatuh dari motor, Ucil memukulnya menggunakan bambu hingga mengenai batang leher.


Ucil dan Egi kemudian membawa Eky ke lahan kosong depan SMN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.


Di sana Ucil kembali memukul leher Eky memakai bambu. Setelah itu Ucil pula lah yang menusuk dada kanan Eky menggunakan samurai panjang.


Tak habis sampai di situ saja, setelah Eky tewas, Ucil langsung memukul Vina.


Ketika Vina pingsan, Ucil bersama Andi dan Egi menggotong untuk dipindahkan ke samping jasad Eky.


Ucil alias Andika ini kemudian ikut memperkosa Vina bersama Eko, Dani, Hadi, Sudirman, Supriyanto, Eka dan Jaya.


Bahkan setelah itu Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.


Sumber: Tribun

Penulis blog