Inilah Peran Jenderal Bintang 4 dalam Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun di Bangka Belitung - DEMOCRAZY News
HUKUM

Inilah Peran Jenderal Bintang 4 dalam Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun di Bangka Belitung

DEMOCRAZY.ID
Mei 10, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Inilah Peran Jenderal Bintang 4 dalam Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun di Bangka Belitung

Inilah Peran Jenderal Bintang 4 dalam Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun di Bangka Belitung


DEMOCRAZY.ID - Publik masih penasaran siapa sosok Jenderal Bintang 4 yang disebut terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Sosok jenderal itu disebut sudah pensiun alias purnawirawan.


Dugaan keterlibatan jenderal tersebut diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.


Sejauh ini Iskandar Sitorus tak menjelaskan secara detail sosok bintang 4 itu.


Dia hanya mengatakan, bintang 4 itu pensiunan aparat berseragam.


Peran sosok jenderal pensiunan itu diduga sebagai beking praktik hitam tambang timah di Bangka Belitung yang merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun.


Dia melanjutkan, pensiunan bintang 4 itu berinisial B dan seorang laki-laki.


Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.


Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.


Orang yang membeli smelter ini, seolah-olah dibuat benar-benar kaya.


Padahal orang yang beli smelter itu tidak benar-benar kaya dan oleh Iskandar Sitorus hal ini disebut unik.


Update Terbaru dari Kejagung


Pengusutan kasus korupsi timah merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun di Bangka Belitung terus berlangsung.


Setelah menetapkan tersangka ke-21 pada pekan lalu, kini penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi.


Ada enam saksi yang menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.


Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan Evaluator Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.


Masing-masing bertugas mengevaluasi RKAB perusahaan yang berbeda-beda terkait pertambangan timah di Bangka Belitung.


"RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU; LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/5/2024) malam.


Sedangkan tiga saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung merupakan pihak swasta.


Di antaranya, terdapat Manajer Marketing Ruko Soho Orchard di Pantai Indah Kapuk (PIK).


Namun dua lainnya, pihak Kejagung enggan membeberkan identitas dan keterkaitannya dengan perkara ini.


"SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2, WLY selaku pihak swasta, dan EM selaku pihak swasta," kata Ketut.


Pemeriksaan saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya pengumpulan alat bukti perkara.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," katanya.


Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara


Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.


Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:


1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)

3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)

4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo

5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)

6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana


Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:


7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)

10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN

11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)

13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis

19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie

20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.

21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.


Kerugian Negara Rp 271 T


Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.


Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.


Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.


"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).


Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Sumber: Tribun

Penulis blog