Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur - DEMOCRAZY News
EKBIS

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur

DEMOCRAZY.ID
Mei 15, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustadz Yusuf Mansur


DEMOCRAZY.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.


"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan  sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," demikian pengumuman resmi OJK, Senin, 13 Mei 2024.


Disebutkan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren.


Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek karena melakukan delapan pelanggaran, yaitu


1. tidak memiliki kantor


2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;


3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;


4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;


5. tidak memiliki Komisaris Independen;


6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;


7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;


8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.


Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.


Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).


Paytren juga harus membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan.


Sejarah Paytren


Ustad Yusuf Mansur mendirikan Paytren melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013, namun baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018 setelah dibekukan Bank Indonesia pada 2017. 


Ide mendirikan Paytren adalah untuk memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan transaksi memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena tidak punya izin  bisnis uang elektronik. 


Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI.


Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak berhasil menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.


Sumber: Tempo

Penulis blog