ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas Atas Tuduhan Kejahatan Perang - DEMOCRAZY News
GLOBAL

ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas Atas Tuduhan Kejahatan Perang

DEMOCRAZY.ID
Mei 20, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas Atas Tuduhan Kejahatan Perang

ICC Ingin Tangkap PM Israel Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas Atas Tuduhan Kejahatan Perang


DEMOCRAZY.ID - PENGADILAN Kriminal Internasional (ICC) mengajukan permohonan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (Panglima sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam), dan Ismail HANIYEH (Kepala Biro Politik Hamas). Mereka dianggap terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza.


Rencana itu disampaikan Kepala Jaksa Karim Khan, Senin (20/5/2024). 


“Hari ini, Kantor saya berupaya untuk menuntut dua orang yang paling bertanggung jawab, Netanyahu dan Gallant, baik sebagai pelaku bersama maupun sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma,” kata Khan dalam keterangan yang di situs resmi ICC.


Khan mengatakan, memiliki alasan masuk akal bahwa Netanyahu, dan Gallant, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza):


1. Membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta;


2. Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(iii), atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);


3. Pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(i), atau Pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);


4. Sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i);


5. Pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan;


6. Penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(h);


7. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan pasal 7(1)(k).


Menurut Khan, Israelmempunyai hak untuk mengambil tindakan membela penduduknya. 


Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional.


“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza – yaitu dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil – adalah tindakan kriminal,” katanya.


Sedangkan tiga tokoh penting Hamas, Sinwar, Al-Masri, Haniyeh, kata Khan, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Israel dan Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya mulai tanggal 7 Oktober 2023:


1. Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma;


2. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);


3. Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);


4. Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;


5. Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;


6. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;


7. Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan; Dan


8. Penghinaan terhadap martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan.


Sumber: Okezone

Penulis blog