Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak?! - DEMOCRAZY News
AGAMA HOT NEWS POLITIK

Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak?!

DEMOCRAZY.ID
Mei 04, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HOT NEWS
POLITIK
Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak?!

Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak?!


DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengeluarkan pernyataan keras terkait sosok mantan Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


HRS pada video yang beredar di platform Youtube menyindir soal pengangkatan Ahok oleh Presiden Jokowi sebagai komisaris PT Pertamina beberapa waktu lalu.


HRS awalnya menyebut sosok si brengsek yang ia sebut sudah melakukan cawe-cawe, jauh sebelum di Pemilu 2024.


Kata si brengsek dikutip HRS dari ucapan Din Syamsudin. Menurut HRS menarik mengulas si brengsek ini. 


"Cakap betul tuh istilah, boleh saya pinjam pak Din," ucap HRS seperti dikutip.


"Saudara, memang betul semenjak si brengsek ini muncul, semua jadi brengsek semua urusan, pengen gua ditangkap lagi," sambung HRS sambil tersenyum.


Lebih lanjut, Habib Rizieq sempat singgung soal cawe-cawe yang belakangan ramai dituduhkan kepada Presiden Jokowi pada kontestasi Pemilu 2024. 


Tanpa menyebut siapa si brengsek itu, HRS kemudian mengatakan bahwa sosok yang dicapnya sebagai brengsek mengaku cawe-cawe.


"Kalau kita bicara kebrengsekan itu, kita bicara cawe-cawe. Lagi ngetrend itu. Apa sih cawe-cawe? ikut campur. Ini bukan tuduhan, si brengsek sendiri yang ngaku," kata HRS.


Pada video yang diunggah oleh akun Youtube Media Dakwah Kalsel itu, HRS mengungkit kembali kasus penistaan agama Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.


HRS di video itu mengklaim bahwa dirinya saat itu berkali-kali bertemu dengan Kapolri. 


Ia mengatakan bahwa Kapolri saat itu tidak berani untuk memeriksa penista agama jika tak ada izin. HRS pada video itu mengatakan bahwa yang memberi izin itu si brengsek.


"Kapolri tak berani memeriksa si penista agama tanpa izin si brengsek," ucap HRS seperti dikutip, Sabtu (4/5).


"Eh begitu keluar dari penjara, diangkat jadi komisaris Pertamina, ciye, brengsek gak? brengsek gak?" tambah Habib Rizieq dengan nada tinggi.



Kasus penistaan agama Ahok


Mantan komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok blak-blakan mengungkapkan bagaimana kasus yang pernah menjeratnya memiliki sejumlah kejanggalan.


Kejanggalan ini pun membuat Ahok pun yakin jika kasus penistaan agama yang bermula saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, kepulauan Seribu membuatnya berstatus narapidana.


Kekecewaan pun muncul, kata Ahok, saat dirinya yang berstatus pejabat negara yakni Gubernur DKI Jakarta seolah 'dibiarkan' oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersendera kasus itu.


Hal ini disampaikan Ahok saat menjadi narasumber acara talkshow. Video mengenai acara ini pun kemudian viral dan ramai diperbincangkan netizen.


Kasus Ahok bermula pada tahun 2017, saat Ahok berkunjung sebagai Gubernur DKI ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat memberikan sambutan, Ahok memang sempat membahas soal potongan ayat Al-Maidah. 


Hal ini yang kemudian 'menyulut' kemarahan jika membuat Ahok terlapor dengan jeratan kasus penistaan Agama.


Lebih kagetnya lagi, Ahok mengungkapkan penahanan dan penangkapan dirinya terkesan sebagai 'OTT Nyolong'. 


Ayah dari Nicholas Purnama pun menyayangkan sikap Jokowi 'yang seolah' takut dengan tekanan massa, yakni FPI.


"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang neken. Emang hukum pakai, ditekan massa," ujar Ahok menyesalkan sikap Jokowi yang seharusnya megedepankan hukum ketimbang desakan massa.


Karena kasus ini pula, Ahok pun dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.


Pengadilan memvonisnya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 2 tahun penjara.


Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian dipercaya sebagai Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.


Sumber: Suara

Penulis blog