Fakta Persidangan Ungkap Aksi Sadis Dani dan Andi Eks DPO Kasus Vina Cirebon - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Fakta Persidangan Ungkap Aksi Sadis Dani dan Andi Eks DPO Kasus Vina Cirebon

DEMOCRAZY.ID
Mei 28, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Fakta Persidangan Ungkap Aksi Sadis Dani dan Andi Eks DPO Kasus Vina Cirebon

Fakta Persidangan Ungkap Aksi Sadis Dani dan Andi Eks DPO Kasus Vina Cirebon


DEMOCRAZY.ID - Dua daftar pencarian orang alias DPO kasus Vina Cirebon yakni Dani dan Andi dihapus oleh Polda Jawa Barat (Jabar). 


Penghapusan nama Dani dan Andi ini setelah Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong berhasil ditangkap.


Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dua nama Dani dan Andi itu sebenarrnya tidak ada atau bisa dikatakan sebagai tokoh fiktif yang disampaikan oleh para pelaku di pemeriksaan polisi dan persidangan.


"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat pers rilis, Minggu (26/5/2024).


Tentunya, dari informasi yang diterima sebelumnya ada 11 orang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini hanya 9 orang, lantaran dua DPO itu dihilangkan Polda Jabar.


"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," jelasnya.


Namun jika mengacu pada putusan PN CIREBON Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN tertanggal 26 Mei 2017, tergambar bagaimana kesadisan Dani dan Andi kepada Vina dan Eky.


Gambaran kesadisan dari Andi dan Dani ini berdasarkan keterangan dari pelaku lainnya di persidangan.


Pada halaman 9 hasil putusan PN Cirebon itu terkuak bahwa sosok Dani berboncengan dengan terdakwa Sudirman saat melakuan pengejaran terhadap Eky dan Vina.


Sudirman berboncengan dengan Dani menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Sementara Andi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion saat mengejar korban ke arah Taluan.


Dari 23 barang bukti yang disita aparat kepolisian, satu jenis motor termasuk di dalamnya yakni satu unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna Merah No Pol E-4208-BL.


Sedangkan tidak ada motor Mio warna bitam. Namun ada satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange yang disita polisi di kasus tersebut. Serta satu unit Yamaha mio, warna putih, Nopol : E-2848-BJ.


Putusan PN Cirebon juga menjelaskan bagaimana aksi Andi dan Dani terhadap Vina dan Eky.


Dani disebutkan memukul rahang kanan Eky dengan kayu. Dani juga disebutkan jadi orang yang menusuk Eky di bagian perut sebelah kiri dengan menggunakan samurai kecil.


Sedangkan Andi dari hasil sidang PN Cirebon juga jadi pelaku yang memukul Vina di bagaian belakang kepala. Akibat pukulan dari Andi itu, Vina kemudian tak sadarkan diri.


Andi juga yang kemudian tercatat melucuti pakaian korban dan menutup mulut Vina agar tidak berteriak. Setelahnya sejumlah pelaku melakukan pemekosaan terhadap Vina.


Andi juga menebaskan samurai kecil di bagian kaki sebelah kiri Vina serta memukul kaki kanan korban dengan batu besar.


Setelahnya, Andi dan Dani juga berperan memindahkan jasad Eky dan Vina ke fly over Talun. Korban Eky dibawa dengan diapit oleh Andi dan Dani gunakan sepeda motor kekasih Vina itu ke fly over Talun.


Sementara Vina dibawa oleh Pegi atau Perong bersama terdakwa lain, Rivaldi alias Andika.


5 Tersangka Divonis Seumur Hidup


Sebelumnya, di awal kasus pembunuhan Vina pihak kepolisian menetapakan 11 tersangka, 8 tersangka berhasil ditangkap dan divonis bersalah dan 3 lainnya disebut buron.


Bahkan di hasil sidang 5 tersangka kasus Vina yang divonis seumur hidup oleh PN Cirebon pada 26 Mei 2017 disebutkan sejumlah barang bukti dipergunakan oleh Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk pengejaran tiga DPO.


"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," tulis putusan hakim PN Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.


Dari 8 tersangka, 5 diantaranya kemudian divonis seumur hidup oleh PN Cirebon. Mereka adalah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto dan Sudirman.


Pihak PN Cirebon yang dipimpin oleh hakim ketua Suharno juga menetapkan 23 barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Cirebon.


Barang bukti itu diantaranya ada 5 motor yakni, Yamaha Vixion warna Merah No Pol E-4208-BL, Satria FU warna hitam, tanpa Plat Nomor, Honda Beat warna hitam strip orange, Yamaha Mio, warna putih, Nopol : E-2848-BJ, serta motor Yamaha Xeon warna hitam yang dikendarai oleh korban Eky.


Selain itu, terdapat juga sejumlah barang bukti lain seperti Sneakers Nike warna biru, merah dan putih sebanyak 1 pasang. Lalu ada 1 senjata tajam jenis pedang, serta sejumlah ponsel, seperti Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih.


Dari 23 barang bukti itu juga terdapat 2 botol bekasi air mineral yang disebutkan sebagai bekas miras jenis ciu, serta ada 2 plastik kantong plastik bening kosong bekas miras jenis tuak.


Berikut 23 Barang Bukti Pembunuhan Vina Cirebon:


1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna Merah No Pol E-4208-BL;

1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam;

1 (satu) Batang bambu bulat ukuran 70 cm;

1 (satu) Unit sepeda motor satria FU warna hitam, tanpa Plat Nomor;

3 (tiga) Buah Batu ukuran sedang;

1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu abu biru;

1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam;

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange;

2 (dua) botol aqua kosong (bekas miras ciu), 2 (dua) kantong plastik bening kosong (bekas miras tuak), 1 (satu) botol kosong merk sprite, 1 (satu) botol kosong big cola ukuran kecil;

1 (satu) Buah HP merk Samsung Warna Putih;

1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam abu-abu;

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio, warna putih, Nopol : E-2848-BJ (sebelumnya warna merah diganti menjadi warna putih oleh para terdakwa EKA SANDY);

1 (satu) buah Helm merk KYT warna merah putih;

1 (satu) buah Sweater warna biru dongker;

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang dikendarai oleh korban Muhamad Rizky Rudiana;

1 (satu) potong kaos warna hitam merk Warmaple Revolutionary 99;

1 (satu) potong celana pendek warna coklat bermotifkan kotak-kotak merk Prapatan Rebel Strom Of Metal;

1 (satu) potong celana jeans warna biru muda merk Rock Anthem;

1 (satu) pasang sepatu warna biru, merah, putih merk Nike Air;

1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam;

1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih;

1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pedang;

1 (satu) buah celana panjang jeans merk wrangler warna biru.


Sumber: Suara

Penulis blog