Duh! Selewengkan Dana Bantuan Politik, Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Duh! Selewengkan Dana Bantuan Politik, Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Duh! Selewengkan Dana Bantuan Politik, Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader

Duh! Selewengkan Dana Bantuan Politik, Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Kader


DEMOCRAZY.ID - Sejumlah kader dan Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan tiga pengurus DPD PSI Kota Solo periode 2019-2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Rabu (29/5).


Tiga pengurus yang dilaporkan itu diduga melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.


Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho menyebutkan tiga terlapor tersebut atas nama AYP, TM, dan AKA. 


Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan politik (banpol) yang bersumber dari APBD Kota Solo senilai Rp 89 juta.


Hal itu diketahui dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPD PSI Solo yang menjadi bukti laporan ke Kejari Kota Solo. Dalam LPJ tersebut ditengarai ada kegiatan fiktif selama periode 2019-2022


"Ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022 padahal kegiatan itu tidak ada, karena waktu itu sedang pandemi Covid-19," kata Argo usai membuat laporan resmi ke Kejari Kota Surakarta.


Argo merinci pendidikan politik di tahun 2019 itu diklaim mencapai Rp 19,972 juta. Kemudian tahun 2020 nilai kegiatan meningkat menjadi Rp 25,297 juta. 


Tahun 2021 kegiatan yang sama dilaporkan senilai Rp26,581 juta. Lalu pada tahun 2022 nilai kegiatan naik lagi menjadi Rp 26,774 juta.


"Itu semua kegiatan fiktif ya. Proposal dan LPJ-nya ada tapi tidak ada bentuk kegiatannya," kata Argo.


Sementara itu, Mantan Wakil Ketua DPD PSI Iwan Sulistyo mengatakan laporan ke Kejari Kota Solo tersebut disampaikan kader resmi yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai yang dipimpin Ketum Kaesang Pangarep itu. 


Mereka memastikan DPD PSI Kota Solo tidak pernah mengadakan kegiatan pendidikan politik sebagaimana tertulis dalam LPJ partai.


"Sebagai kader, tentu kita ingin melindungi muruah partai dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum," kata Iwan.


Ditemui terpisah, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi. 


Namun ia menyebutkan dokumen-dokumen laporan yang diserahkan oleh pelapor belum lengkap.


"Akan kita telaah dulu seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Setelah itu kita akan melakukan mekanisme-mekanisme yang ada, salah satunya memanggil semua pihak yang berperkara," kata Susanto.


Sumber: CNN

Penulis blog