Dinyatakan Penuhi Syarat, Laporan Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asyari Akan Disidangkan - DEMOCRAZY News
HUKUM

Dinyatakan Penuhi Syarat, Laporan Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asyari Akan Disidangkan

DEMOCRAZY.ID
Mei 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dinyatakan Penuhi Syarat, Laporan Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asyari Akan Disidangkan

Dinyatakan Penuhi Syarat, Laporan Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asyari Akan Disidangkan


DEMOCRAZY.ID - Laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024, dinyatakan memenuhi syarat administratif dan materiil.


DKPP menyimpulkan laporan tersebut memenuhi syarat administratif pada pekan lalu. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan DKPP pada Selasa (30/4/2024) juga telah menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat materiil.


Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menjadwalkan sidang perkara tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari segera disidangkan.


“Verifikasi materiil sudah selesai kemarin. (Laporan terkait dugaan tindakan asusila Hasyim) sudah memenuhi syarat materiil,” kata Raka Rabu (1/5/2024).


Menurut Raka, laporan terhadap Hasyim itu kini sudah berada di bagian persidangan DKPP untuk penentuan jadwal sidang perdananya.


Raka tak bisa memastikan apakah sidang perdana akan digelar dalam bulan Mei ini atau tidak. Sebab, DKPP sedang kebanjiran laporan


“Saat ini sangat banyak aduan yang masuk ke DKPP. Dari awal Januari sampai dengan tanggal 24 April 2024 jumlah pengaduan yang diterima DKPP sebanyak 218. Sebanyak 143 aduan masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.


Raka hanya bisa memastikan bahwa sidang atas perkara dugaan tindakan asusila Hasyim itu akan berlangsung tertutup. 


Karena sesuai regulasi DKPP terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait tindakan asusila.


“Sidang pemeriksaan/pembuktian dilaksanakan secara tertutup. Sedangkan sidang putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka,” kata Raka


Sementara itu, Hasyim Asy’ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila. 


“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat,” kata Hasyim ketika dikonfirmasi, pertengahan April lalu.


Korban membuat laporan lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). 


Maria tak bersedia menyebutkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban.


Dia juga tak mau menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.


Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menuding Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.


Menurut Maria Hasyim dan korban, , beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.


Hasyim disebut secara terus-menerus menghubungi korban meski terpisah jarak. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” ujarnya.


Sehingga, korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.


Para pengacara korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas


“Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” ujar Aristo, juga kuasa hukum korban.


Sumber: FusilatNews

Penulis blog