Cerita Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus yang Divonis Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon - DEMOCRAZY News
HUKUM

Cerita Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus yang Divonis Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon

DEMOCRAZY.ID
Mei 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Cerita Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus yang Divonis Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon

Cerita Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus yang Divonis Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon


DEMOCRAZY.ID - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky menyedot atensi publik. 


Dari kasus ini, 8 tersangka telah ditangkap dan divonis bersalah. Namun, muncul banyak kejanggalan di kasus ini.


Satu dari 8 tersangka telah divonis bersalah. Sudirman menjadi satu dari 5 tersangka kasus Vina Cirebon yang divonis seumur hidup.


Ayah Sudirman, Suratno meyakini bahwa anaknya tidak bersalah di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Suratno bahkan mengatakan bahwa anaknya itu memiliki keterbelakangan mental.


Suratno menjelaskan bahwa Sudirman saat kejadian berusia 20 tahun dan hanya lulusan Sekolah Dasar alias SD.


“Waktu kejadian umur 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD tidak meneruskan karena anaknya keterbelakangan mental,” cerita Suratno kepada politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi seperti dikutip, Kamis (23/5).


Pedihnya, Suratno mengatakan bahwa sebelum disangka terlibat kasus Vina Cirebon dan divonis seumur hidup, Sudirman kerap menjadi korban bully. Suratno menambahkan bahwa anaknya itu lebih sering berada di rumah.


Jika keluar rumah, Sudirman kata Suratno hanya untuk pergi sembayang di Mushola. Sudirman pun tak pernah keluar sampai larut malam.


Kondisi keterbelakangan mental ini menurut Suratno tidak mungkin anaknya Sudirman terlibat dalam geng motor. Sudirman lanjut Suratno pada 2016 saat kasus Vina terjadi bahkan baru belajar naik motor.


“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah gaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget,” jelasnya.


Suratno yang bekerja sebagai buruh harian ini mengaku selama 8 tahun dirinya selalu menjenguk Sudirman di dalam lapas. 


Menurut penuturan Sudirman kepadanya, sang anak selalu dipaksa untuk mengakui perbuatan membunuh Vina dan Eky.


“Sampai sekarang delapan tahun kalau saya tengokin, saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan,” ungkap Suratno.


Ia berharap kebenaran kasus ini terungkap secara terang benderang dan Sudirman dibebaskan serta dinyatakan tidak bersalah.


“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar penjara," harap Suratno.


Pegi Satu Buron Kasus Vina Ditangkap


Salah satu buronan atau DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya berhasil ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.


Satu buronan yang telah berhasil ditangkap itu ialah Pegi atau Perong. Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, saat ini Pegi masih dalam proses pemeriksaan.


Surawan mengatakan bahwa Pegi ditangkap di tadi malam, Selasa 21 Mei 2024 di Bandung. Namun Surawan tidak menjelaskan detail lokasi penangkapan Pegi.


"Tadi malam ditangkap di Bandung," kata dia.


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lainnya dalam pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.


“Iya (betul) masih dicari (pelaku),” kata Jules.


Revina Dewi Arsita atau Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana atau Eky jadi korban pembunuhan dari sekelompok geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016.


Jasad keduanya ditemukan pada Minggu 27 Agustus 2016 di Jembatan Layang Talun, Cirebon. Awalnya kedua sejoli ini dianggap sebagai korban laka lantas.


Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa keduanya jadi korban kekejian geng motor. Vina dan Eky tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.


Vina juga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pelaku. Polres Cirebon Kota kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku.


Delapan pelaku pun sudah diadili dan divonis bersalaha. Kedelapan pelaku antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.


Sumber: Suara

Penulis blog