Cerita Mahfud Tolak Revisi UU MK: Hakim Ditakut-Takuti, Independensi Disandera - DEMOCRAZY News
HUKUM

Cerita Mahfud Tolak Revisi UU MK: Hakim Ditakut-Takuti, Independensi Disandera

DEMOCRAZY.ID
Mei 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Cerita Mahfud Tolak Revisi UU MK: Hakim Ditakut-Takuti, Independensi Disandera

Cerita Mahfud Tolak Revisi UU MK: Hakim Ditakut-Takuti, Independensi Disandera


DEMOCRAZY.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang menimbulkan polemik. 


Dia berpendapat, revisi terhadap UU MK itu berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan.


Oleh sebab itu, dirinya menolak UU MK direvisi ketika masih menjabat Menko Polhukam.


"Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud yang mundur dari Menko Polhukam karena ikut PIlpres 2024 ini, Rabu (15/5).


Mahfud menceritakan proses ditolaknya revisi UU MK. Pada 2020, ia menyampaikan, memang sudah coba dilakukan perubahan terhadap UU MK, yang disebut Menkumham Yasonna Laoly sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menko Polhukam.


Ternyata, Mahfud menuturkan, upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada 2022, secara tiba-tiba muncul lagi usulan untuk perubahan terhadap UU MK. 


Padahal, ia menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).


"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. Pak, ini kok ada UU belum ada di Prolegnas, [dijawab] 'sudah, Pak, disepakati, baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi'. Kok mendadak, saya bilang, [dijawab] 'iya ini DPR memutuskan begitu dan sudah dibicarakan, mungkin secara diam-diam', begitu," ujar Mahfud.


Akhirnya, Mahfud tetap menegaskan kalau revisi terhadap UU MK tidak benar karena ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan. 


Maka itu, Mahfud menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno turun langsung mengikuti rapat bersama DPR RI membahas ini.


"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik, 'Pak, kayaknya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa', 'oh iya bisa, kata Pak Pratik', 'sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna', jadi saya [mewakili]," kata Mahfud yang juga pakar hukum tata negara ini.


UU MK Harusnya Tidak untuk Hakim Sekarang


Menurut Mahfud, jika pun direvisi, UU MK yang baru tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang. UU ini hanya berlaku untuk hakim baru. 


Akan tetapi, kata Mahfud, saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim MK langsung diganti.


"DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu UU ditetapkan, hakim yang tidak yang belum 10 tahun, tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar, dalam ilmu hukum ini keliru saya bilang, akhirnya apa? Dead lock-kan saja saya bilang. Maka dead lock selama saya jadi Menko," ujar Mahfud.


Mahfud merasa, RUU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK yang saat ini masih menjabat, ditambah saat itu sudah mendekati kontestasi pemilu. 


Mahfud Pergi, Revisi UU MK Disahkan


Meski begitu, Mahfud menegaskan, tidak bisa menghalangi siapa-siapa yang kini menginginkan revisi terhadap UU MK dilakukan.


"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa-siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah dead lock-kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," kata Mahfud.


Mahfud membaca, ada beberapa kemungkinan sikap yang akan diambil pemerintah soal revisi UU MK antara lain pemerintah meminta Ketua MK mengirim surat meminta konfirmasi hakim-hakim yang diperpanjang, atau membiarkan saja hakim-hakim yang mendekati pensiun menyelesaikan masa jabatan.


Namun, Ketua MK periode 2008-2013 itu merasa, revisi UU MK itu merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu. 


Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.


"Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada recalling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja, tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di RUU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu recalling yang asal, ini tidak, diminta konfirmasi, bukan ditarik," ujar Mahfud.


Revisi UU MK Disahkan saat DPR Reses


Revisi UU MK disahkan pada tingkat satu pada Senin (12/5) saat DPR sedang reses. 


Fraksi PDIP tidak hadir dalam rapat di Komisi III itu dengan alasan tidak diundang. Saat itu pemerintah diwakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.


Setelah disahkan di tingkat satu, revisi UU itu akan disahkan menjadi UU di rapat paripurna.


Sumber: Kumparan

Penulis blog