Cerita Kehidupan 7 Terpidana Kasus Vina Selama di Lapas Cirebon - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Cerita Kehidupan 7 Terpidana Kasus Vina Selama di Lapas Cirebon

DEMOCRAZY.ID
Mei 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Cerita Kehidupan 7 Terpidana Kasus Vina Selama di Lapas Cirebon

Cerita Kehidupan 7 Terpidana Kasus Vina Selama di Lapas Cirebon


DEMOCRAZY.ID - Kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky menjadi kasus yang kini banyak mendapat sorotan. Peristiwa yang menimpa dua remaja itu terjadi di Cirebon pada 2016 silam.


Sejauh ini, ada delapan orang yang telah menjalani hukuman terkait dengan kasus tersebut. Mereka diputus bersalah dan dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.


Saat ini, ada satu orang yang telah menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman. Satu orang itu adalah Saka Tatal. 


Dalam kasus ini, Saka Tatal dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Sidang putusan terhadap Saka Tatal digelar pada 10 Oktober 2016.


Sementara untuk tujuh orang lainnya, hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.


Dalam kasus pembunuhan ini, mereka dijatuhi hukuman berat berupa penjara seumur hidup. Sidang putusan terhadap tujuh orang itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 26 Mei 2017.


Usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, ketujuh orang itu pun harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.


Berdasarkan keterangan dari Lapas kelas I Cirebon, tujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto mulai masuk ke lembaga pemasyarakatan itu sejak 2 Juni 2017. Artinya, mereka telah menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun.


Lantas, bagaimana kehidupan sehari-hari tujuh orang warga binaan itu selama mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas I Cirebon?


detikJabar berkesempatan berbincang-bincang dengan Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Cirebon, Iwan Darmawan. 


Iwan lantas menjelaskan bagaimana perilaku ketujuh warga binaan itu selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.


Menurut Iwan, ketujuh warga binaan itu tidak memiliki catatan buruk selama berada di Lapas Kelas I Cirebon. 


Bahkan, Iwan mengatakan mereka cukup aktif untuk mengikuti berbagai program yang diadakan Lapas Kelas I Cirebon.


"Ketujuh warga binaan pemasyarakatan yang berkaitan dengan kasus ini semuanya berkelakuan baik. Semuanya bisa mengikuti pembinaan di dalam lapas dengan baik. Pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian semuanya mereka ikuti dengan baik," ucap Iwan, Rabu (22/5/2024).


Sejak masuk pada 2 Juni 2017, ketujuh warga binaan itu tidak pernah memiliki masalah dengan warga binaan lainnya. Begitupun dengan para petugas yang ada di lapas.


"Mereka masuk ke sini sejak tanggal 2 Juni 2017. Tidak pernah ada permasalahan dengan warga binaan, apalagi dengan petugas," kata Iwan.


Lapas Kelas I Cirebon sendiri memiliki beragam program pelatihan bagi para warga binaan. Antara lain seperti pelatihan sablon hingga pelatihan membuat kursi berbahan rotan sintetis.


Berbagai program itu pun selalu diikuti oleh orang para warga binaan yang ada di dalam lapas. Termasuk oleh 7 warga binaan yang dinyatakan terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky hingga berbuah vonis seumur hidup.


Lapas Kelas I Cirebon Usulkan Perubahan Pidana


Iwan mengatakan, Lapas Kelas I Cirebon sendiri telah beberapa kali mengusulkan perubahan pidana bagi 7 warga binaan yang divonis penjara seumur hidup itu. Ketujuh warga binaan itu yakni Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.


Iwan kemudian menjelaskan prosedur dalam proses pengusulan perubahan pidana bagi warga binaan. Ia mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk mengusulkan perubahan pidana.


Pertama, warga binaan yang divonis hukuman seumur hidup itu minimal sudah menjalani masa hukuman selama lima tahun. Kemudian, warga binaan itu juga harus memiliki catatan baik selama berada di dalam lapas.


"Kalau hukuman seumur hidup, setelah lima tahun, mereka (warga binaan) bisa mendapatkan kesempatan untuk diusulkan perubahan pidana. Jadi perubahan pidana itu kita usulkan setelah lima tahun mereka di sini," kata Iwan.


"Semuanya prosedurnya seperti itu. kita usulkan ke Kanwil, dari Kanwil ke Dirjen, dan nanti pusat lah yang menilai. Biasanya kalau perubahan pidana itu nanti berubah menjadi hukuman sementara. Dari hukuman sementara nanti bisa berubah lagi menjadi 20 tahun," terang Iwan.


Sejauh ini, Lapas Kelas I Cirebon sendiri mengusulkan perubahan pidana bagi 7 warga binaan yang dijatuhi hukuman seumur hidup terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Berdasarkan keterangan dari Lapas Kelas I Cirebon, warga binaan atas nama Rivaldi Aditya Wardhana dan Sudirman, keduanya pernah diajukan untuk perubahan pidana pada tahun 2023 dan 2024.


Kemudian untuk Hadi Saputra, ia pernah diajukan untuk perubahan pidana pada tahun 2022, 2023 dan 2024. 


Selanjutnya untuk Eko Ramadhani, ia juga pernah diajukan untuk perubahan pidana pada tahun 2022 dan 2023.


Adapun warga binaan lainnya atas nama Eka Sandi, ia pernah diajukan untuk perubahan pidana pada tahun 2022, 2023 dan 2024. 


Begitu pun dengan Jaya dan Supriyanto, mereka pernah diajukan untuk perubahan pidana pada tahun 2022, 2023, 2024.


"Sudah pernah kita usulkan perubahan pidana. Tapi putusannya belum sampai hari ini. Dasar usulan itu adalah atas dasar perilaku atau berkelakuan baik selama di dalam," kata dia.


Sumber: DetikJabar

Penulis blog