Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu, Tidak Sah Secara Administrasi - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu, Tidak Sah Secara Administrasi

DEMOCRAZY.ID
April 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu, Tidak Sah Secara Administrasi

Sidang PHPU, Ahli Pemerintahan: Pencalonan Gibran Ketimpangan Proses Pemilu, Tidak Sah Secara Administrasi


DEMOCRAZY.ID - Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya yang menjadi sosok ahli untuk Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membahas soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapres berkat putusan 90/PUU-XXI/2023.


Bambang mengatakan, majunya Gibran sebagai Cawapres merupakan sebuah ketidakjujuran dan ketidakadlian dal proses penetapan sebagai cawapres, hal itu bukan hanya sekadar melanggar etika tetapi juga pelanggaran konstitusi.


"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi pemilu 2024," ucap Bambang dalam persidangan PHPU, Senin (1/4/2024).


Bambang melanjutkan, masuknya Gibran selaku putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan ketimpangan dalam kompetisi pemilu, dan demokrasi mengalami disfungsi.


"Elektoral UU pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama tidak ada yanh secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," kata Bambang.


Bambang pun membuka, bahwa diskualifikasi peserta pemilu bukan hal yang tak mungkin terjadi di MK, dia menjelaskan beberapa perkara yang pernah dikabulkan saat seorang calon bupati didiskualifikasi dalam pilkada di Kabupaten Yalimo dan perkara lainnya, yakni;


1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualihkasi sdr. Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.


2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus sengketa hasil pilkada kabupaten Boven Digul melalui perkara No. 132/PHP-BUP-XIX/2022. memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe.


3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PPHPU Pikada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008.


4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pesangan calon Umar Zunaidi H. dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.


Ahli Hukum Administrasi: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah


Ahli Hukum Administrasi, Ridwan, yang berperan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan keterangan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 tidak sah.


"Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).


Ridwan menjelaskan, tidak sahnya pencalonan Gibran tersebut karena pada saat pendaftaran yakni pada periode 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 itu belum diubah pasca putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.


"Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," tutur Ridwan.


"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudain baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan keputusan KPU nomor 1362 tahun 2023," tambah Ridwan.


Ridwan menilai, keputusan KPU yang meloloskan Gibran untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto, padahal belum 40 tahun dinilai aneh dari segi hukum administrasi, pada konsiderans, dalam Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.


"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," pungkas Ridwan.


Sumber: Okezone

Penulis blog