Geger! Jokowi Ungkap Pencucian Uang Pakai Kripto Rp139 T, Ini Modusnya - DEMOCRAZY News
KRIMINAL

Geger! Jokowi Ungkap Pencucian Uang Pakai Kripto Rp139 T, Ini Modusnya

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Geger! Jokowi Ungkap Pencucian Uang Pakai Kripto Rp139 T, Ini Modusnya

Geger! Jokowi Ungkap Pencucian Uang Pakai Kripto Rp139 T, Ini Modusnya


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti permasalahan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Indonesia. Bahkan saat ini, praktek TPPU melalui aset digital, seperti kripto mulai meresahkan.


Jokowi mengatakan jumlah pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Dia meminta penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.


"Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," kata Jokowi, dikutip Selasa (30/4/2024).


"Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," lanjut Presiden.


Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. 


Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.


Jokowi meminta agar penanganan TPPU tersebut terus dioptimalkan. Langkah aparat hukum pun diharapkan lebih maju daripada para pelaku pencucian uang.


"Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya," ucap Presiden.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus yang digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kripto. PPATK menyebut aset kripto memiliki karakteristik yang membuatnya mudah disalahgunakan.


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya berhasil mengungkap dugaan pencucian lewat kripto sebesar Rp 800 miliar selama 2022-2024. Dari sana, terungkap sejumlah modus yang digunakan dalam pencucian uang via aset digital ini.


"Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai Hasil Analisis ke Kepolisian Negara RI," kata Ivan, Jumat, (19/4/2024).


Ivan mengatakan tindak pidana asal transaksi mencurigakan tersebut banyak berasal dari penipuan. Penipuan itu berkedok investasi yang menjanjikan untung besar pada korbannya.


"Pidana asal dari transaksi-transaksi tersebut adalah penipuan yaitu investasi kripto yang dijanjikan adanya pengembalian yang besar," kata Ivan.


Ivan mengatakan aset-aset kripto itu juga digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta tersebut. Aset ini dipilih karena sifatnya yang anonim dan tak dibatasi oleh batas-batas negara.


"Aset Kripto tersebut digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan tersebut, karena sifat aset kripto yang anonim dan dapat melewati batas negara yang menyulitkan pelacakan," kata dia.


Sumber: CNBC

Penulis blog