Duh! Bawaslu 'Ngeluh' Sulit Buktikan Pelanggaran Kedekatan Jokowi-Prabowo - DEMOCRAZY News
POLITIK

Duh! Bawaslu 'Ngeluh' Sulit Buktikan Pelanggaran Kedekatan Jokowi-Prabowo

DEMOCRAZY.ID
April 04, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Duh! Bawaslu 'Ngeluh' Sulit Buktikan Pelanggaran Kedekatan Jokowi-Prabowo

Duh! Bawaslu 'Ngeluh' Sulit Buktikan Pelanggaran Kedekatan Jokowi-Prabowo


DEMOCRAZY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut pihaknya kesulitan untuk membuktikan adanya unsur pelanggaran terkait kedekatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan calon presiden 02 Prabowo Subianto selama masa kontestasi Pilpres 2024.


Menurut Bagja, Bawaslu baru bisa menindaklanjuti kedekatan tersebut jika Jokowi terindikasi ikut berkampanye.


Kesulitan itu Bagja sampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).


"Mengenai bagaimana pertemuan antara Pak Presiden dengan Pak Menhan (Prabowo), itu juga sulit. Kalau yang bersangkutan (Jokowi) melakukan kampanye, baru bisa kita tindak lanjuti," kata Bagja.


Bagja menyebut Bawaslu tidak bisa menerka-nerka atau mengambil langkah berdasarkan landasan yang tidak objektif.


"Namun kami bisa menyatakan misalnya pertemuan dengan Presiden dan Pak Menhan, itu masalahnya di mana? Itu juga jadi persoalan. Kami juga tidak bisa (menyatakan) 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye'. Rasa itu tidak bisa diadili, dan rasa itu tidak bisa kami juga lakukan," ujarnya


Menurutnya, Bawaslu perlu pertimbangan matang untuk mengindikasikan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu. Pasalnya, Jokowi bukan peserta pemilu.


"Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan, dia peserta atau bukan? Tim pelaksana atau bukan? Dia menawarkan atau mengajak pilihan itu atau tidak? Itu yang baru bisa ditindak yang mulia," tuturnya.


Meski demikian, Bagja mengklaim Bawaslu selalu melakukan pengawasan kepada setiap peserta Pemilu. 


Termasuk, jika ada keterlibatan peserta pemilu dalam kegiatan lembaga negara.


"Tadi seperti yang dinyatakan oleh Bawaslu provinsi, ketika ada kegiatan kepala negara ataupun pejabat negara yang kemudian ada yang bersangkutan adalah peserta pemilu ataupun masuk dalam partai politik, maka teman-teman melakukan pengawasan," ujarnya.


Tim Ganjar Minta MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres


Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mendorong Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024.


"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).


Todung beranggapan pengelolaan dana bansos yang dipersoalkan publik selama Pilpres 2024 juga menjadi tanggung jawab presiden. 


Ia berharap kehadiran Jokowi dapat menjawab pelbagai pertanyaan masyarakat.


"Tapi, apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan," ujarnya


Todung beranggapan MK merasa sudah cukup dengan pemanggilan empat menteri ke persidangan untuk dimintai keterangan soal bansos Jumat 5 April.


Empat menteri itu antara lain Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.


"Tapi kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan presiden Jokowi," katanya.


Hakim MK Pusing Dengar Paparan Saksi Bawaslu Hanya Baca Data


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengeluh pusing dengan penjelasan saksi yang dibawa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena hanya memaparkan data terkait pelanggaran Pemilu 2024.


Menurut Arief, saksi seharusnya bisa menjelaskan dan merespons dalil-dalil yang diajukan pemohon atau yang menjadi sengketa.


"Kalau cuma data-data begini kita jadi malah pusing," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).


Terkait hal itu, Arief menegur Bawaslu. Dia mempertanyakan apakah Bawaslu menyampaikan pokok yang menjadi persoalan dan yang harus dibahas dalam sidang kali ini atau tidak.


"Teman-teman yang dihadirkan di sini apa sudah di briefing untuk menjelaskan perkara yang kita persoalkan adalah dalam perkara pilpres?" tanya Arief.


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan dua saksi awal memang ditugaskan untuk menjelaskan data-data temuan pelanggaran Bawaslu. 


Lalu, saksi berikutnya akan menjelaskan gambaran kasus-kasus yang didalilkan oleh para pemohon.


"Yang kami sampaikan adalah mengenai pertanyaan dari prof Enny siaran pers Bawaslu yang juga jadi dalil di para pemohon, kami sampaikan bagaiaman Siwaslu itu bekerja, kemudian yang kedua bagaimana proses dari provinsi datanya masuk ke pusat," kata Bagja.


"Ini kami gambarkan dua saksi ini, nanti sisanya mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon yang mulia. Kasus-kasus seperti di DKI, Apdesi, akan kami sampaikan," imbuhnya.


Sumber: CNN

Penulis blog