Apa Itu Amicus Curiae yang Ramai Diajukan di Sidang Sengketa Pilpres? - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Apa Itu Amicus Curiae yang Ramai Diajukan di Sidang Sengketa Pilpres?

DEMOCRAZY.ID
April 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Apa Itu Amicus Curiae yang Ramai Diajukan di Sidang Sengketa Pilpres?

Apa Itu Amicus Curiae yang Ramai Diajukan di Sidang Sengketa Pilpres?


DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pihak mulai mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.


Pihak pertama yang mengirim amicus curiae ialah sastrawan Ayu Utami yang mewakili 159 seniman dan budayawan. 


Ayu menjelaskan amicus curiae dilayangkan ke MK untuk mewakili keresahan para pegiat seni terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang sarat dengan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.


"Saya kira keinginan kami adalah sebagai seniman, kami selalu berjuang atau terlibat untuk mempertahankan atau memelihara kebebasan; kebebasan manusia melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan sebetulnya kebebasannya manusia secara umum, dan kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar," kata Ayu di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).


Sejumlah nama beken yang tergabung di antaranya Butet Kartaredjasa, Agus Noor, Goenawan Mohamad hingga Cak Lontong.


Sedangkan pihak kedua yang mengajukan amicus curiae adalah Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM.


Seperti Prof. Dr. Sigit Riyanto; Prof. Dr. Maria SW Sumardjono; Dr. Herlambang P. Wiratraman; Dr. Richo Andi Wibowo; Dr. Rikardo Simarmata; Laras Susanti, LLM.,; Sartika Intaning Pradaning, LLM.,; Dr. Andy Omara; Faiz Rahman, LLM.,; Markus Togar Wijaya; Abdul Munif Ashri; dan Antonella.


Herlambang menjelaskan penyerahan berkas amicus curiae yang terdiri dari 32 halaman dilandasi atas indikasi kuat terdapat sejumlah praktik curang dalam pelaksanaan Pilpres 2024. 


Ia mengatakan praktik-praktik dimaksud dilakukan dengan mengintervensi lembaga peradilan dan lembaga penyelenggara pemilu serta penggunaan sumber daya negara.


"Sementara hal ini bertentangan dengan mandat konstitusional Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tentang Pemilu Luber Jurdil," kata dia.


Lantas, apa itu amicus curiae?


Keberlakuan amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Amicus curiae mulai digunakan dalam kasus-kasus di Pengadilan Negeri (PN) di bawah Mahkamah Agung (MA).


Dilansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. 


Akan tetapi, dia justru membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.


Sudah banyak contoh amicus yang diajukan para pihak dalam peradilan di Indonesia. Seperti dalam kasus Baiq Nuril dengan nomor register perkara: 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr di PN Mataram. 


Baiq merupakan korban pelecehan seksual yang menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim memutus bebas Baiq Nuril.


Kemudian dalam kasus Upi Asmaradana di PN Makasar di mana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi untuk majelis hakim yang memeriksa perkara. Ini diajukan oleh oleh ICJR pada April 2010.


Sumber: CNN

Penulis blog