Timnas AMIN: KPU & Jokowi Langgar Konstitusi dan Asas Pemilu - DEMOCRAZY News
POLITIK

Timnas AMIN: KPU & Jokowi Langgar Konstitusi dan Asas Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Maret 27, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Timnas AMIN: KPU & Jokowi Langgar Konstitusi dan Asas Pemilu

Timnas AMIN: KPU & Jokowi Langgar Konstitusi dan Asas Pemilu


DEMOCRAZY.ID - Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto menuding adanya pelanggaran terhadap konstitusi dan asas bebas, jujur, serta adil dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


Dari catatan Bambang, sejumlah pelanggaran terkait hal ini. Salah satunya, KPU sengaja menerima pencalonan pasangan nomor urut 02 secarah yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini terkait dengan batasan usia Gibran Rakabuming Raka.


"Meskipun mengetahui usia putra presiden pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat" ujarnya dalam Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).


KPU tetap menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran melanggar PKPU No.19 Tahun 2023.


Langkah ini dilakukan sebelum merevisi aturan tersebut. Putusan DKPP yang dilakukan pada 5 Februari, sementara Pemilu dilakukan 14 Februari 2024 merupakan peristiwa yang spesifik.


Hal ini belum pernah terjadi sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia, tegas Bambang.


Adapun, pengkhianatan dan pelanggaran lainnya terhadap konstitusi dan asas Pemilu a.l. nepotisme pasangan calon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, Pj. Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya, pengerahan kepala desa, intervensi mahkamah konstitusi, politisasi bansos oleh Presiden Jokowi dan Presiden menaikkan gaji dan tunjangan Bawaslu di masa kritis Pemilu, dan Undangan Presiden kepada Ketum Parpol koalisi di Istana Presiden.


Diskualifikasi Paslon 02


Mengenai putusan MK, Bambang menegaskan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo dan Gibran tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi.


Putusan MK, kata Bambang, tidak sesuai dengan track record yang mendiskualifikasi beberapa pasangan calon dalam pilkada dan pileg karena tidak memenuhi syarat. 


Contohnya pemilihan bupati dan wakil bupati di Yalimo, Papua. Alhasil, keputusan MK saat ini meminta pemungutan suara ulang dan penggantian calon wakil bupati.


Kemudian, sama halnya dengan Pilkada Kota Tebing Tinggi, MK melakukan diskualifikasi pasangan calon karena ada pelanggaran terukur dimana calon tidak memenuhi syarat.


MK, dalam putusan No. 85 Tahun 2022, sendiri telah menegaskan tidak ada perbedaan rezim antara pemilihan kepala daerah, legislatif dan pemilihan presiden.


"Sehingga adalah tepat menurut kami jika MK memutuskan diskualifikasi Gibran karena adanya kondisi spesifik dengan perkara sengketa yang ada," tegas Bambang.


Sumber: CNBC

Penulis blog