Sekjen PDIP soal Pilwakot Solo 2020: Kami Khilaf Ketika Dulu Calonkan Gibran - DEMOCRAZY News
POLITIK

Sekjen PDIP soal Pilwakot Solo 2020: Kami Khilaf Ketika Dulu Calonkan Gibran

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Sekjen PDIP soal Pilwakot Solo 2020: Kami Khilaf Ketika Dulu Calonkan Gibran

Sekjen PDIP soal Pilwakot Solo 2020: Kami Khilaf Ketika Dulu Calonkan Gibran


DEMOCRAZY.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya khilaf mengusung putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di Pilwalkot Solo 2020 lalu. 


Menurut Hasto, dukungan PDIP kepada Gibran di Solo berawal dari pengajuan terhadap kinerja Jokowi namun ternyata kemajuan yang dihasilkan mengakibatkan utang negara yang bengkak.


"Ya kami jujur saja khilaf ketika dulu ikut mencalonkan Gibran karena kami juga di sisi lain memang mengakui terhadap kemajuan yang dilakukan Pak Jokowi," kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk "Sing Waras Sing Menang", Sabtu (30/3).


Hasto melanjutkan, "Tapi setelah kami lihat lebih dalam, kemajuan ini ternyata dipicu oleh beban utang yang sangat besar, utang kita, utang pemerintah, itu hampir mencapai 196 miliar USD, ternyata utang swasta dan BUMN itu hampir mencapai 220 miliar USD. Ketika ini digabung, maka ke depan kita bisa mengalami suatu persoalan yang sangat serius."


"Nah di tengah-tengah persoalan ini, nepotisme ini justru semakin menguat. Kita lihat, nepotisme itu kita lihat ternyata justru semakin telanjang di depan mata kita. Misalnya sekretaris Pak Jokowi, Devid, dicalonkan sebagai calon bupati di Boyolali, itu kan akan merebut basis dari PDIP Perjuangan yang selama ini membesarkan," ujar Hasto.


"Kenapa Pak Jokowi pada akhirnya memutuskan langkah untuk melakukan kecurangan masif melalui abuse of power dari presiden, dari hulu ke hilir, karena kita melihat beliau kan tahu persis kondisi PDI Perjuangan, kita ketika mencalonkan Pak Jokowi berapa banyak anak ranting, ranting, yang semuanya ikut bergotong-royong, yang saya sebut Mas Prananda saja, ketika Pak Jokowi menjadi calon gubernur bergotong-royong Rp 6,2 miliar," kata Hasto.


"Seluruh kepala daerah kita, anak ranting, ranting, Pak Jokowi tahu persis the power of PDIP baik dalam pengertian ideologi, pengertian organisasi, militansi, dan kemudian termasuk sipirnya meskipun PDI ini partai rakyat, kita konfigurasi rakyat Indonesia, pendidikan yang terjadi di mana mayoritas masih sampai ke bawah, itu juga terjadi di PDI Perjuangan," ujar Hasto.


Jawab Gugatan Ganjar di MK, Tim Prabowo Singgung PDIP Calonkan Gibran di Solo


Tim hukum pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, selaku pihak terkait, menjawab gugatan Ganjar Pranowo sebagai pemohon soal tudingan praktik nepotisme. 


Tim Hukum 02 menegaskan jika pencalonan Gibran Rakabuming Raka baik saat Pilkada Surakarta 2020 atas dasar dukungan partai politik.


"Di hampir seluruh NKRI termasuk daerah pemilihan di luar negeri telah memilih Prabowo dan Gibran selaku Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, dalam konteks tersebut terang dan jelas bahwasanya Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon," ujar Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).


Fahri mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming di Surakarta juga atas dorongan partai politik, salah satunya yakin PDI Perjuangan. Gibran kemudian maju menjadi wali kota dengan Pilkada yang suaranya ditentukan oleh rakyat.


"Gibran dapat maju menjadi calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 bukanlah berasal dari Presiden Jokowi, melainkan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik yang pada saat itu memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka," tutur Fahri.


"Termasuk di antaranya partai pengusung utama pemohon yaitu PDIP setelah memperoleh dukungan dari partai-partai politik dan persyaratan lainnya, Gibran Rakabuming Raka kemudian sebagaimana calon kepala daerah lainnya melalui proses Pilkada," sambungnya.


Fahri juga menjawab tudingan ke menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution. Dia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk maju dalam pilkada.


"Perlu kami tekankan kembali bahwa pada hakikatnya pasal 28 d ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga adalah keliru dan tidak berkesesuaian dengan hak konstitusional bilamana pemohon mempermasalahkan Bobby Nasution sebagai pencalonan Wali Kota Medan," kata dia.


Fahri juga menjawab soal masuknya Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI. Menurutnya tak ada andil Presiden Jokowi.


"Terpilihnya Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan diangkatnya Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI bahwa pemohon dalam permohonannya dalam butir b Nomor 2 pada halaman 47 yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa terpilihnya bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan adalah satu konspirasi persiapan jaringan," ucapnya.


Sumber: Kumparan

Penulis blog