Pakar Hukum Tata Negara Minta MK Harus Ungkap 'Gentong Babi' Kecurangan Pilpres 2024 - DEMOCRAZY News
POLITIK

Pakar Hukum Tata Negara Minta MK Harus Ungkap 'Gentong Babi' Kecurangan Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
Maret 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar Hukum Tata Negara Minta MK Harus Ungkap 'Gentong Babi' Kecurangan Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Minta MK Harus Ungkap 'Gentong Babi' Kecurangan Pilpres 2024


DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul.


Feri menambahkan, jika hasil pemilu tersebut merupakan hasil dari politik 'gentong babi' berupa penggunaan insentif dana pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon. 


Berdasarkan survei Litbang Kompas, 51 juta pemilih yang memilih karena menerima gentong babi (bantuan sosial/bansos).


Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK. 


“Bahkan perbuatan kecurangan oleh penyelenggara (KPU), ada berbagai rekaman yang memperlihatkan betapa mereka tidak mandiri," kata Feri dikutip dari akun Youtube Akbar Faisal "Uncensored," pada Minggu, 24 Maret 2024.


Feri melanjutkan, bahkan berencana melakukan kecurangan secara nasional yang kalau dibongkar di dalam sidang MK akan memperlihatkan betapa jahatnya proses penyelenggaraan pemilu saat ini.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menuturkan, kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya.


“Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden, presiden adalah salah satu lembaga negara yang harus ditunjuk hidung dalam proses untuk bertanggung jawab kepada publik kenapa begitu kacau pemilu,” tegasnya.


Selain itu, presiden harus mendapatkan pelajaran. Siapa pun presiden yang sudah masuk dalam tahap periode kedua tidak boleh terlalu jauh cawe-cawe untuk menentukan kemenangan dalam pemilu tertentu terhadap calon tertentu.


Lebih lanjut Feri mengatakan, secara konstitusional, MK diperuntukkan untuk mengubah hasil apabila terjadi kealpaan dalam proses penyelenggaraan pemilu.


Dia menilai adalah hal aneh jika ada pihak yang menyebut bahwa proses di MK hanya sekadar proses tanpa ada perubahan hasil.


“ Kalau begitu, untuk apa bersidang di MK dan untuk apa ada lembaga MK?” katanya.


Sumber: Disway

Penulis blog