Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU Timnas AMIN ke MK Salah Kamar, Bambang Widjojanto: Ada yang Tidak Paham! - DEMOCRAZY News
HUKUM

Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU Timnas AMIN ke MK Salah Kamar, Bambang Widjojanto: Ada yang Tidak Paham!

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU Timnas AMIN ke MK Salah Kamar, Bambang Widjojanto: Ada yang Tidak Paham!

Otto Hasibuan Sebut Gugatan PHPU Timnas AMIN ke MK Salah Kamar, Bambang Widjojanto: Ada yang Tidak Paham!


DEMOCRAZY.ID - Salah seorang tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil dan salah kamar. 


“Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024. 


Advokat yang menangani kasus kopi sianida Jessica Mirna ini mengatakan  jika para pemohon tersebut mempersoalkan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya bukan di MK. 


Dia menuturkan, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU.


Menurutnya, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Dari Bawaslu, kata dia, bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung. 


"Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tidak sah," kata Otto.


Respons Tim Hukum Anies-Muhaimi, Bambang Widjojanto


Tim hukum Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto merespons tudingan gugatan salah kamar yang dilayangkan Otto Hasibuan, tim hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 


Menurut Bambang, tim hukum Prabowo - Gibran tidak paham dan keliru dalam memberi konteks perselisihan hasil suara dalam suatu pemilu, termasuk Pilpres, di perspektif konstitusi. 


"Ada yang tidak paham dan keliru dalam memberi konteks perselisihan hasil suara dalam suatu pemilu, termasuk Pilpres, di perspektif konstitusi," kata Bambang Widjojanto dalam keterangannya kepada Tempo.co, Rabu, 27 Maret 2024.


“Kekuasaan kehakiman juga ditujukan menegakkan keadilan bukan sekedar hukum. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.


Bambang menegaskan bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk memutus  perselisihan tentang hasil pemilihan umum seperti tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. 


“Kewenangan itu sama bukan perselisihan yang hanya berupa rekapitulasi hasil pemilihan umum,” ujarnya. 


Lebih lanjut, pada konteks Pemilihan Presiden 2024 dan dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) (2) dan dihubungkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 maka dapat dirumuskan bahwa suatu pemilihan umum, termasuk pilpres, dilaksanakan dengan asas, yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; serta pemilihan itu ditujukan untuk sepenuh-penuhnya mewujudkan kedaulatan rakyat. 


“Pada keseluruhan konteks di atas maka kewenangan MK harus ditujukan untuk menegaskan peran strategisnya yaitu menjadi the safeguard of democracy untuk memastikan suara dan daulat rakyat diwujudkan dalam proses yang konstitusional sesuai asas pemilu di atas. Jadi bukan hanya sebagai penjaga dan penafsir konstitus, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif,” kata Bambang. 


Oleh karena itu, lanjutnya, MK mempunyai otoritas yang sangat otentik untuk juga menyoal segala proses dalam tahapan penyelenggaraan Pilpres yang melawan asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang sudah dirumuskan secara konstitusional dalam UUD 1945.


Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis juga menanggapi sindiran Otto Hasibuan. 


“Saya hanya ingin mengatakan dua hal aja, pertama saya menolak disebut salah kamar ya,” ujar Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, usai mengikuti sidang sengketa kedua PHPU, Kamis, 28 Maret 2024. 


Todung menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak salah kamar, dengan mengacu pada Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang memberikan MK wewenang untuk mengadili sengketa Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir, salah satunya, dalam memutus PHPU.


Sumber: Tempo

Penulis blog