Miris! 2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan - DEMOCRAZY News
HUKUM

Miris! 2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

DEMOCRAZY.ID
Maret 28, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Miris! 2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

Miris! 2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan


DEMOCRAZY.ID - Ketua Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan diculik saat bersama istrinya membeli pupuk di Tanjungdolok, Kabupaten Simalungun pada Jumat, 22 Maret 2024. 


Saksi mengatakan, ada sepuluh orang berpakaian preman menangkap dan menggiringnya masuk ke dalam mobil.


"Masyarakat adat Dolok Parmonangan bukan pelaku kriminal dan penjahat. Mereka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya. Kami mendesak Polda Sumut segera membebaskannya. Cabut izin dan tutup PT TPL karena menyengsarakan masyarakat adat Batak," kata Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nasional atau AMAN Tano Batak Doni Munte Jumat, 22 Maret 2024.


Kriminalisasi Ketua Adat 


AMAN Tano Batak menduga, kriminalisasi yang menimpa Sorbatua imbas dari upaya masyarakat Adat Dolok Parmonangan mempertahankan hak atas tanah adat dari tindakan pengambilalihan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. 


“Itu namanya penculikan. Seorang tokoh adat dibawa paksa polisi tanpa surat apa pun. Kami akan melawan. Kami curiga penangkapan ini pesanan karena Sorbatua Siallagan menentang TPL,” kata Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran. Ia bilang, cara penangkapan tersebut tak sesuai prosedur.


Padahal, Ompu Umbak Siallagan dan keturunannya telah menghuni wilayah tersebut selama berabad-abad.


Pada Sabtu, siang hari itu, massa dari Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL melakukan demonstrasi di depan Polda Sumatera Utara. Orasi Jhontoni Tarihoran menuntut agar polisi membebaskan Sorbatua Siallagan. 


Pada Agustus 2020, cerita yang agak sama mengenai tokoh adat dari Komunitas Adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing. 


Ia tokoh yang memimpin perlawanan warga atas perusahaan sawit di sana. Penangkapan terhadap Effendi itu berawal dari adanya tiga laporan yang masuk dari PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML).


Klaim polisi waktu itu, Effendi diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap PT SML. 


Masyarakat adat Laman Kinipan telah tinggal secara turun temurun di Kecamatan Batang Kwa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. 


Bersama 239 keluarga dan sekitar 938 orang, mereka hidup dari hutan. Pada 2012, masuknya PT SML mengancam wilayah adat dan kehidupan mereka.


Sumber: Tempo

Penulis blog