MAKI Ungkap Sosok RBS Sebagai 'Aktor Intelektual' Korupsi Timah, Kini Diduga Telah Berada di Luar Negeri - DEMOCRAZY News
HUKUM

MAKI Ungkap Sosok RBS Sebagai 'Aktor Intelektual' Korupsi Timah, Kini Diduga Telah Berada di Luar Negeri

DEMOCRAZY.ID
Maret 31, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MAKI Ungkap Sosok RBS Sebagai 'Aktor Intelektual' Korupsi Timah, Kini Diduga Telah Berada di Luar Negeri

MAKI Ungkap Sosok RBS Sebagai 'Aktor Intelektual' Korupsi Timah, Kini Diduga Telah Berada di Luar Negeri


DEMOCRAZY.ID - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI akan memberi sosmasi Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. 


MAKI mengirimkan somasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin via pos ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024. 


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut somasinya terhadap penegak hukum itu belum mendapat respons hingga Sabtu, 30 Maret 2024. 


“Belum, Senin aja dikejar lagi,” kata Boyamin saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan.


Dalam salinan somasi terbuka dengan nomor 199/MAKI-Somasi/III/2024 yang diterima Tempo, Boyamin menilai RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat fulus dari kasus korupsi ini. 


Dia memastikan organisasinya akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai. 


“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam surat somasinya itu. 


Setelah dua pengusaha bernama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka, Boyamin menilai RBS juga perlu diseret dalam perkara ini. 


Boyamin menyebut RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. 


“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin. 


Tak hanya itu, Boyamin menuding RBS adalah terduga official benefit alias penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari aneka perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. 


Karena itu, kata Boyamin, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 


“Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin. 


Boyamin juga menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia menilai Jaksa Agung bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Note Interpol untuk penangkapan melalui polisi internasional. 


“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” kata dia. 


Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun



Nama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS mengapung beriringan dengan terkuaknya belasan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022. 


Teranyar, Kejaksaan Agung menggenapkan 16 tersangka termasuk dua crazy rich Helena Lim dan Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun ini.


Robert Bonosusatya turut menjadi buah bibir lantaran pernah menjadi pucuk pimpinan PT Refined Bangka Tin atau RBT, perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk. 


Perusahaan itu berhenti beroperasi setelah digeledah penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  pada 23 Desember 2023.


Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024.  Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka. 


Robert maupun PT Refined Bangka Tin kerap dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya itu. 


“Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024. 


Nama Robert Bonosusatya juga muncul dalam laporan Majalah Tempo edisi 28 Oktober 2018 berjudul “Gara-gara Ulah Panglima”. 


Saat itu kisruh penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mulai mencuat. Bareskrim Polri menutup 27 smelter timah yang dianggap ilegal. 


Dalam artikel itu, Robert mengklaim perusahaannya tak menadah bijih timah tanpa izin alias ilegal. Dia menyebut perusahaannya menadah timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP sendiri. 


“Kami ada kapal sendiri. Kami sekarang kerja baik-baik,” kata Robert. 


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berjanji akan mengungkap para pejabat di balik korupsi ini, termasuk RBT Senyampang itu, penyelidikan akan terus mengembangkan perkara ini. 


“Apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, tentu itu bagian dari penyidikan,” kata dia. 


Dalam perjalanan kariernya, Robert Bonosusatya kerap muncul dalam perkara yang melibatkan petinggi Polri. 


Nama Robert pernah dicatut dalam kisruh pesawat jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan dan polemik rekening gendut Kepala  Badan Intelijen Negara ketika itu Budi Gunawan. 


Penelusuran Tempo menemukan bahwa Robert Priantono Bonosusatya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa. Perusahaan ini bergerak di bidang percetakan dokumen keamanan. 


Awalnya perusahaan ini berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, namun kini memiliki kantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan


Di perusahaan itu, Robert pernah tercatat sebagai komisaris utama, yang juga merangkap komisaris independen. 


Namanya muncul berkali-kali dalam setiap laporan keuangan tahunan PT Jasuindo sejak 2010 hingga 2014. 


Kini, nama Robert Bonosusatya tak lagi terpampang dalam jajaran komisaris maupun direksi perusahaan itu.


Sumber: Tempo

Penulis blog