Lahan IKN Dijual ke Investor, Apakah Dikuasai Asing? Ternyata akan Kantongi Izin Ini - DEMOCRAZY News
EKBIS POLITIK

Lahan IKN Dijual ke Investor, Apakah Dikuasai Asing? Ternyata akan Kantongi Izin Ini

DEMOCRAZY.ID
Maret 25, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Lahan IKN Dijual ke Investor, Apakah Dikuasai Asing? Ternyata akan Kantongi Izin Ini

Lahan IKN Dijual ke Investor, Apakah Dikuasai Asing? Ternyata akan Kantongi Izin Ini


DEMOCRAZY.ID - Belakangan kemarin ramai mengenai isu penjualan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk para investor.


Bukan sekedar isu, sebagian lahan di IKN memang akan dijual kepada para investor sebagaimana arahan yang diberikan Presiden Jokowi saat rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu 13 Maret 2024.


Di mana hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat selesai menghadiri rapat internal tersebut.


Menurutnya, ide penjualan lahan IKN itu berasal dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang kemudian disetujui oleh Jokowi.


Namun apakah investor bisa menguasai penuh atas lahan yang dibelinya tersebut?


Menurut Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono sendiri, investor yang membeli lahan di IKN ini ternyata hanya bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik OIKN.


Pernyataan itu Bambang sampaikan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu.


"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL," ujar orang nomor 1 IKN tersebut, dikutip dari Kompas.com pada Kamis, 21 Maret 2024.


Selain itu, tidak seluruh tanah di IKN bisa dibeli oleh investor.


Sebab, IKN sendiri dibagi menjadi dua bagian area dari total lahan seluas 252 ribu hektar.


Di mana ada bagian untuk Area Penggunaan Lain (APL) dan ada HPL itu sendiri.


Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos di Kantor Ombudsman, Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.


Jaka mengungkapkan, hanya bagian HPL lah yang bisa dibeli oleh investor dengan syarat seperti yang dijelaskan sebelumnya, yakni hanya mengantongi HGB dan Hak Pakai di atas HPL OIKN.


Dengan kata lain, investor hanya akan menerima hak bangunan saja. Perlu diketahui pula, HPL sendiri luasnya hanya sebesar 34 ribu hektar.


Sedangkan sisanya, yakni bagian APL pada umumnya akan menjadi pemukiman warga dan bisa dijual ke pengusaha atau pribadi.


Sebagai tambahan informasi, dalam kesempatan itu pun, Achmad sempat mengungkapkan bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar lainnya di Indonesia.


Penentuan harga tanah di IKN pun disesuaikan dengan lokasi serta perencanaan tata ruangnya.


Di mana jika lahan yang dibeli berada di area premium maka harganya pun akan mahal.


Sebaliknya jika lahan yang ingin dibeli berada di area untuk hunian warga berpenghasilan rendah, harganya pun tidak akan terlalu mahal.


Sumber: AyoBandung

Penulis blog