'Komando Kepung MK' - DEMOCRAZY News
CATATAN

'Komando Kepung MK'

DEMOCRAZY.ID
Maret 28, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
'Komando Kepung MK'
'Komando Kepung MK'


'Komando Kepung MK'


Putusan KPU soal kemenangan Prabowo Gibran dilawan. Pasangan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud telah membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi. 


Sejak awal skeptisme muncul apalagi saat itu masih bercokol Anwar Usman sebagai Ketua. Kini tanpa Usman bukan berarti kita bahagia. 


Majelis itu kolektif hingga peluang intervensi sangat terbuka. Jokowi tidak akan tinggal diam atau membiarkan. Bukankah moto nya kerja kerja kerja dan ngerjain ?


MK memiliki dua kunci entah mana yang akan digunakan. Kunci pertama adalah normatif bahwa kewenangan menangani sengketa hanya berbasis selisih angka. Untuk ini baik Anies maupun Ganjar akan sulit mengejar. 


Lambungan sukses angka 58 persen Prabowo sudah didisain sampai MK. Seperti biasa pasukan C1 hasil akan sulit mengalahkan mafia Real Count KPU.


Kunci kedua adalah MK yang siap merambah pada aspek prosedural. Mulai dari skandal Gibran, DPT palsu, Sirekap hingga Alibaba. 


Jika inovasi atau terobosan ini yang dilakukan maka secercah harapan muncul. Diskualifikasi bukan mustahil. Artinya Pemilu ulang. Prabowo Gibran nyungsep.


Persoalannya adalah bahwa hukum MK tidak berdiri sendiri. Majelis Hakim harus memiliki keberanian untuk tetap independen. 


Karenanya dukungan rakyat menjadi penting. Relawan AMIN dan GAMA harus datang berbondong-bondong mensupport MK.


Bertema “kepung MK” kehadiran jumlah orang banyak sangat membantu keberanian dan semangat juang. 


AMIN yang sukses di JIS harus mengulangi di MK. Harus ada penyeru dan pemberi komando. Anies Baswedan mampu mengajak kebersamaan.


Begitu juga penting seruan Ganjar Mahfud untuk relawan. Buktikan kesetiaan masih ada. Anies dan Ganjar saatnya membuktikan pula sebagai pemimpin yang berpengaruh dan berwibawa. 


Adem ayem tentrem sama saja dengan menjadikan ajang MK sebagai main-main dan sekedar usaha yang “without struggle and punishment”.


Jika perjuangan dilakukan dengan keras maka akan ada hasil, akan tetapi jika sekedarnya tentu akan gagal. 


Hukum politik berlaku demikian. Posisi KPU sebenarnya “cemen-cemen” saja akibat dosa-dosa yang menumpuk. KPU telah mendeklarasikan diri sebagai penyelenggara Pemilu terbutut di dunia.


Masalahnya KPU itu didukung oleh Negara. Kecurangan KPU didukung oleh Negara Jokowi dengan segenap perangkatnya. 


Bukan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan cawe-cawe dan politik dinasti Jokowi seperti orang gila yang sedang berteriak “Negara adalah aku”.


Fenomena politik bukan hanya Namrudisme, Fir’aunisme, Leninisme, Maoisme, tetapi juga Luhutisme dan Jokowisme. 


Negara sedang dikuasai oleh satu tangan yang bernama tirani atau oligarki. Jokowi tidak peduli dimusuhi oleh rakyatnya sendiri.


Sebelum rakyat berontak maka semua dirasakan aman-aman saja.


Kembali ke MK yang diarahkan menjadi alat tirani, oligarki atau Jokowi, maka saatnya MK membuat sejarah. MK harus berontak. Turut menggulingkan arogansi. 


Rakyat dituntut membantu dengan datang bergelombang. Pengaruh Megawati untuk 03 dan Anies Baswedan untuk 01 diuji untuk gelombang gelombang tersebut.


Sebaiknya Anies segera panggil alumni JIS dan Megawati serukan kader-kader. Lalu komandokan “Kepung MK !”


Tanpa gerakan rakyat, peradilan MK hanya formalitas belaka, bahkan sekedar legitimasi atas kecurangan dan kejahatan Pemilu. MK itu disiapkan untuk disain penguat. Percuma, hanya buang-buang waktu.


Politikus PDIP Serukan Rakyat dan Mahasiswa Duduki MK untuk Meminta Pilpres Ulang 2024 Tanpa Gibran


Rakyat dan mahasiswa harus menduduki Mahkamah Konstitusi meminta Pilpres ulang 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka (Gibran).


“Diperkirakan puluhan ribu mahasiswa pemilik masa depan Bangsa akan berhari hari ke kantor Mahkamah Konstitusi, mereka menuntut agar kemurnian UU syarat umur Pemilihan Presiden dan wakil presiden di kembalikan kemurniannya,” kata kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).


Keputusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres, kata Beathor telah merusak konstitusi.


“Untuk itu Keputusan brutal oleh MK pada 16 Okt 2023 harus dibatalkan! MK tidak berhak mengubah UU, yang berhak adalah Presiden, DPR RI dan DPD RI,” jelas Beathor.


Kata Beathor, Anwar Usman sebagai hakim MK yang berpihak ke Istana akan berhadapan dengan lima hakim MK yang tetap mempertahankan mutlak syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.


“Saat ini ada 8 orang hakim, 5 di antaranya tetap mempertahan syarat mutlak 40 tahun. Mereka berhadapan/melawan 1 orang hakim brutal pro Istana Jokowi lalu ada 2 orang hakim baru yang belum menentukan sikapnya,” tegasnya.


Beathor meminta rakyat menolak dinasti Jokowi demi kebaikan demokrasi Indonesia ke depan. 


“Demi masa depan, mereka harus menolak munculnya dinasti Jokowi,” pungkasnya. ***

Penulis blog