HOT NEWS HUKUM

Janji Manis Devara Putri Prananda, Caleg Partai Garuda Yang Jadi Otak Pembunuhan Indriana Dewi

DEMOCRAZY.ID
Maret 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
Janji Manis Devara Putri Prananda, Caleg Partai Garuda Yang Jadi Otak Pembunuhan Indriana Dewi

Janji Manis Devara Putri Prananda, Caleg Partai Garuda Yang Jadi Otak Pembunuhan Indriana Dewi


DEMOCRAZY.ID - Caleg DPR RI nomor 4 dapil Jabar IX dari partai Garuda di Pemilu 2024, Devara Putri Prananda ditetapkan menjadi otak pembunuhan seorang wanita muda bernama Indriana Dewi Oka Saputri (24).


Lazimnya seorang caleg, Devara Putri juga memiliki janji manis untuk memikat di dapil pemilihannya. 


Mengutip dari laman Goodkind, Devara menuliskan dua program yang jadi unggulannya sebagai caleg.


Dua program unggulan caleg yang jadi otak pembunuhan Indriana Dewi ialah program kesehatan dan pendidikan gratis. 


Di laman situs tersebut, Devara berjanji akan mengusulkan program kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.


"Saya akan mengusulkan program kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Program ini akan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," tulis Devara.


Sedangkan untuk pendidikan gratis, Devara menuliskan juga akan mengusulkan program pendidikan tanpa biaya untuk masyarakat yang kekurangan.


"Saya akan mengusulkan program pendidikan gratis bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu. Program ini akan memberikan kesempatan bagi anak-anak yang kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan,"


Data dari real count KPU RI perhari ini, Senin (4/3), Devira yang jadi caleg di dapil Jawa Barat IX untuk daerah Majalengka, Sumedang dan Subang baru memperoleh 226 suara.


Partai Garuda sendiri lewat Sekjen Partai, Yohanna Murtika sudah melakukan pemecatan kepada Devara. Pemecatan kata Yohanna diambil setelah rapat internal partai.


Kasus Pembunuhan Indriana Dewi Oka Saputri


Sebelumnya, ditemukan mayat perempuan di di tikungan Batu Gajah, Jalan Raya Banjar – Cimaragas, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat pada 25 Februari 2024.


Saat pertama ditemukan, mayat itu terbungkus dengan kain sprei dan selimut. Selain itu, kedua tangannya pun terikat sebuah tali.


Diketahui bahwa mayat tersebut ialah Indriana Dewi Oka Saputri warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia menjadi korban pembunuhan.


Dari hasil penyelidikan Polda Jawa Barat, terungkap pelaku pembunuhan Indriana Dewi berjumlah tiga orang, salah satunya ialah Devira Putri Prananda, caleg dari partai Garuda.


Devira yang merupakan warga Johar Baru dibantu dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah dan rekan Didot, Muhammad Reza Swastika (MRS) yang bertindak sebagai algojo pembunuhan.


Didot diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan Devira selama 5 tahun. Di saat bersamaan, Didot pun memiliki hubungan dengan korban, Indriana selama kurang lebih 7 bulan.


Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terhadap Indriana karena pelaku Devira terbakar rasa cemburu dengan Indriana. 


Devira yang jadi otak pembunuhan sempat mengatakan kepada Didot bahwa ia tak ingin korban ada di dunia.


"Saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Terserah mau kau bunuh, mau apa," ucap Devira seperti dikutip.


Dodit kemudian meminta rekannya, Muhammad Reza untuk menjadi eksekutor pembunuhan. Dodit menjanjikan imbalan Rp50 juta. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.


“Pasangan kekasih tersebut membayar pelaku MRS sebagai eksekutor sebesar 50 juta rupiah. Itu dari hasil penjualan barang mewah milik korban,” terang Kombes Pol Surawan, Senin (4/3).


Reza menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.


Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.


Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.


Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.


Sumber: Suara

Penulis blog