Isi Lengkap Gugatan Ganjar di MK soal Minta Pemilu Ulang 01 vs 03 - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Isi Lengkap Gugatan Ganjar di MK soal Minta Pemilu Ulang 01 vs 03

DEMOCRAZY.ID
Maret 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Isi Lengkap Gugatan Ganjar di MK soal Minta Pemilu Ulang 01 vs 03

Isi Lengkap Gugatan Ganjar di MK soal Minta Pemilu Ulang 01 vs 03


DEMOCRAZY.ID - Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.


Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.


"Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini," kata Todung.


Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.


Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:


Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.


Karena keputusan KPU itulah, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 


Todung juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.


Berikut isi lengkap petitumnya:


1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya


2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024


3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023


4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024


5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini


Sumber: Detik

Penulis blog