Imbas dari Proyek IKN, Nasib Lahan Warga Adat Dikudeta Bank Tanah, Kepala Suku: Kami Dipaksa Pindah - DEMOCRAZY News
DAERAH

Imbas dari Proyek IKN, Nasib Lahan Warga Adat Dikudeta Bank Tanah, Kepala Suku: Kami Dipaksa Pindah

DEMOCRAZY.ID
Maret 31, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
Imbas dari Proyek IKN, Nasib Lahan Warga Adat Dikudeta Bank Tanah, Kepala Suku: Kami Dipaksa Pindah

Imbas dari Proyek IKN, Nasib Lahan Warga Adat Dikudeta Bank Tanah, Kepala Suku: Kami Dipaksa Pindah


DEMOCRAZY.ID - Kembali lagi jadi buah bibir publik terkait nasib lahan warga yang tinggal di wilayah IKN.


Seperti diketahui, proyek IKN yang bertempat di Kalimantan Timur ini cukup menelan APBN hingga triliunan rupiah.


Rupanya tidak selamanya indah perihal proses pembangunan IKN, atau Ibu Kota Nusantara.


Karena beberapa waktu lalu, sempat beredar kabar, soal rumah warga yang harus dirobohkan karena kepentingan proyek IKN.


Himbauan kepada warga tersebut, disampaikan melalui surat edaran dari pihak Otorita Ibu Kota Nusantara.


Setelah ramai jadi perbincangan publik, pada akhirnya surat tersebut ditarik kembali oleh OIKN.


Belakangan warga dibuat gelisah kembali, atas keputusan dari pemerintah yang melarang warga berkegiatan di wilayahnya sendiri.


Yusni selaku Kepala Adat Suku Dayak Paser Besar, menceritakan perihal nasib lahan warga di wilayahnya.


"Tanah ini, yang dipinggir jalan ini, akan dipake oleh pemerintah, IKN tadi, dan istilahnya Bank Tanah," ucap Yusni.


Karena lahan mereka menjadi bagian proyek pemerintah, lantas para warganya menolak aturan tersebut.


Meskipun pemerintah dikatakan bakal memindahkan hunian para warga tersebut ke tempat lain.


"Kami ini mau dipindahkan ke tanahnya orang lain, saya bilang 2 kepala saya, tidak mau saya dipindahkan," tegas Yusni.


Sisi Lain IKN, 200 Keluarga Terancam Digusur Oleh Pemerintah, Warga Adat Bisa Saja Ikhlas Pindah, Asalkan...


Polemik agraria di wilayah IKN belum menemukan titik terang. Beberapa warga dikabarkan telah diberikan surat dari pihak Otorita IKN, perihal himbauan pemindahan ruang tinggal.


Pemerintah menilai dua Suku yang bermukim di wilayah IKN, dikatakan tidak sesuai dengan tata ruang pembangunan Ibu Kota Nusantara.


Maka pihak Otorita IKN menyurati Kepala Suku tersebut, yakni Suku Baleg dan Suku Paser.


Terdapat 200 keluarga di Kelurahan Pemaluan, yang terancam huniannya harus pindah karena proyek Ibu Kota Nusantara.


Salah satu warga yang mendapati surat tersebut yakni Yusni, yang merupakan Kepala Adat Suku Dayak Paser Besar.


Yusni mengaku sudah pasrah terkait keputusan dari pihak Otorita Ibu Kota Nusantara.


Dengan catatan, Yusni meminta pemerintah agar, mengganti rug lahannya dengan sesuai.


Jika harga ganti ruginya sesuai, Yusni tidak akan ragu untuk meninggalkan lahan yang lamanya tersebut.


Atas kejadian konflik agraria tersebut, masyarakat Adat dinilai menjadi pihak yang lemah secara hukum.


Padahal warga Adat sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat, perihal kepemilikan lahannya.


Sumber: AyoBandung

Penulis blog