Fakta Baru! Tabir Tragedi Aiptu FN Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Bocorkan Cerita Sebenarnya - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Fakta Baru! Tabir Tragedi Aiptu FN Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Bocorkan Cerita Sebenarnya

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Fakta Baru! Tabir Tragedi Aiptu FN Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Bocorkan Cerita Sebenarnya

Fakta Baru! Tabir Tragedi Aiptu FN Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Bocorkan Cerita Sebenarnya


DEMOCRAZY.ID - Inilah dua fakta terbaru kasus Aiptu FN, polisi yang tembak debt collector di Palembang dan viral beberapa hari terakhir.


Dua fakta terbaru itu adalah asal usul pistol dan sangkur yang digunakan Aiptu FN dan keterangan Polda Sumsel mengenai status Aiptu FN sebagai terduga pelanggar.


Seperti diketahui, Aiptu FN telah menyerahkan diri ke Polda Sumsel. Dia juga telah diperiksa. Status Aiptu FN adalah terduga pelanggar.


Hasil pemeriksaaan, Polda menyebut, Aiptu FN menembak dan menusuk dua orang debt collector pada kasus ini karena terdesak.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto mengatakn, saat kejadian berlangsung ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil.


Padahal anak dan istri Aiptu FN saat itu berada di dalam sehingga ketakutan.


"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).


Sunarto menegaskan, tindakan debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.


Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.


"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," tegas Sunarto.


Dengan kejadian ini, Sunarto meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.


"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.


"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.


Agus mengungkapkan, setelah kejadian, Aiptu FN sempat menghilang dan pulang ke rumah orangtuanya di Lubuklinggau untuk menenangkan diri.


Setelah itu, ia pun menyerahkan diri diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel.


"Sekarang masih terus kami selidiki," jelasnya.


Pistol Dibuang ke Sungai Musi


Dikutip dari Tribunnews, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengungkap fakta soal asal usul senjata api (senpi) yang ditembakkan oknum polisi, Aiptu FN ke debt collector.


Seperti diketahui, Aiptu FN melepaskan tembakan kepada debt collector yang mencoba menghadangnya untuk menagih tunggakan cicilan mobil di parkisan sebuah mal di Palembang, Sumatera Selatan, akhir pekan lalu.


Sebenarnya, istri sang polisi sempat berupaya menghalangi suaminya melepaskan tembakan.


Namun, bintara senior Polri itu tetap menembakkan senjata api ke arah debt collector Dedi Zuheransyah (51), cuma tidak kena.


Asal usul senjata api (senpi) yang ditembakkan oknum polisi, Aiptu FN ke debt collector hingga kini masih misterius.


Senpi itu ditembakkan Aiptu FN kepada debt collector yang mencoba menghadangnya untuk menagih tunggakan cicilan mobil di parkiran sebuah mal di Palembang, Sumatera Selatan.


Terkait senpi tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menyatakan, Aiptu FN tidak dibekali senjata api kedinasan.


Indra pun belum bisa memastikan jenis senjata apa yang digunakan Aiptu FN saat menembak dua orang debt collector tersebut.


"Kalau untuk senjata tidak dibekali senjata dinas atau organik. Nanti bisa ditanyakan ke pihak penyidik," kata Indra, Senin (25/3/2024).


Kata Kapolres, anggota Polri punya aturan dalam penggunaan senjata api.


Bahkan saat dipinjam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki. Seperti menjalani psikotes, izin dari atasan, dan keluarga.


"Sebagai anggota Polri mereka mengetahui soal pinjam pakai senjata ini seperti apa dan penggunaannya untuk apa," jelas Indra.


Aiptu FN sebetulnya tinggal di Kota Lubuklinggau dan telah memiliki rumah.


Namun, Indra tidak mengetahui tujuan dari pelaku ke Palembang sampai akhirnya bertemu dengan debt collector tersebut.


"Untuk FN memiliki rumah dan asli Linggau. Mengenai ke Palembang kami juga tidak tahu, bisa nanti ditanyakan ke penyidik," ungkap Kapolres.


Dibuang dari jembatan


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, Aiptu FN sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang.


Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan kuasa hukum Aiptu FN yang sebelumnya menyebut pistol barang bukti penembakan bisa saja tercecer di Jalan karena anggota polisi di Polres Lubuklinggau itu merasa panik.


Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi.


Ia membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian. Sementara mobil yang hendak ditarik, sudah 2 malam berada di Polda Sumsel.


Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan yakni pistol.


"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar saat menyampaikan progres perkembangan kasus di Polda Sumsel, Senin siang.


Saat ini Aiptu FN masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumsel terkait etika profesi.


"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.


Sosok Aiptu FN


Mantan atasan di Polsek Lubuklinggau, AKP Hilal Subhi, mengungkap tabiat asli Aiptu FN.


"Saya waktu itu masih Kanit, dia kami angkat Katim. Kemudian saya Kapolsek, dia jadi Kanit Reskrim. Jadi, tahu persis kesehariannya," ungkap Hilal, Minggu (24/3/2024).


Hilal mengaku, sudah mengenal FN sejak lama. Keduanya saling mengenal semenjak sama-sama bertugas di kepolisian.


Bahkan, FN pernah menjadi anak buah Hilal di Polsek Lubuklinggau. Oleh sebab itu, Hilal mengatku tahu persis karakter dan sifat FN dalam keseharian.


Menurut Hilal, FN sudah banyak menangani berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan selama menjabat sebagai Kanit Reskrim.


Ia pun dikenal sebagai sosok yang bisa diandalkan. Berbagai kasus seperti curanmor, sabu, hingga pencurian hewan, pernah diungkap oleh FN.


Namun karena alasan penyegaran personil, Aiptu FN lalu dipindah tugas ke Polres Lubuklinggau. Selama berdinas bersama, Hilal mengungkap bahwa FN adalah sosok yang baik.


Menurut Hilal, sehari-hari FN adalah sosok yang memiliki loyalitas tinggi.


"Orangnya baik kemudian loyalitas tinggi. Setiap kali berdinas selalu berpegang dengan SOP kepolisian, baik di lapangan maupun saat berada di kantor," ujarnya.


Sumber: Tribun

Penulis blog